Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belajar dari Video Tabrakan Mobil vs Motor di Jalan Menikung, Kenali Arti Setiap Bentuk Marka Jalan

Video tabrakan mobil dengan motor saat ditikungan viral di media sosial.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Belajar dari Video Tabrakan Mobil vs Motor di Jalan Menikung, Kenali Arti Setiap Bentuk Marka Jalan
https://www.tiktok.com/@andiwa167
Video tabrakan mobil dan motor saat di tikungan 

e. marka lainnya.

Pasal 20

Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, berupa :

a. garis utuh;

b. garis putus-putus;

c. garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus;

d. garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 1 Tewas & 7 Orang Luka-luka, Anggota DPRD Ikut jadi Korban

Berita Rekomendasi

Pasal 21

(1) Marka membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

(2) Marka membujur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila berada ditepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.

(3) Marka membujur berupa garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan akan ada Marka Membujur yang berupa garis utuh di depan.

(4) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, menyatakan bahwa kendaraan yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut, sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

(5) Marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Pasal 22

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas