Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelajar 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Minuman Beralkohol, Pelakunya Tiga Pemuda

Remaja berusia 16 tahun jadi korban pencabulan. Pelakunya tiga orang, yakni AG (17), RO (22), dan RH (17).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pelajar 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Setelah Dicekoki Minuman Beralkohol, Pelakunya Tiga Pemuda
net/stomp
ilustrasi perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Remaja berusia 16 tahun jadi korban pencabulan. Pelakunya tiga orang, yakni AG (17), RO (22), dan RH (17).

Polisi menangkap tiga pemuda Desa Jatiroto, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, karena perbuatannya.

Mereka memerkosa perempuan yang masih berstatus pelajar itu pada 19 November 2020.

Awalnya, ketiga pemuda mengajak korban meminum minuman beralkohol yang dioplos dengan minuman berenergi.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

“Awalnya korban ini diajak minum oleh tersangka AG di lapangan Jatiroto,” kata Kepala bagian Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Talakar Sulsel Terungkap Usai Korban Mengadu kepada Neneknya

Baca juga: Polisi Duga Korban Pencabulan Guru Silat di Koja Lebih Dua Orang

Setelah mabuk, pelaku mengajak korban pulang. Tetapi, korban tak diantar ke rumahnya, melainkan dibawa ke rumah tersangka RO.

“Di rumah tersebut juga ada tersangka RH, di rumah itu korban diperkosa,” ujar dia.

BERITA REKOMENDASI

Orangtua pelajar perempuan itu tahu anaknya menjadi korban pemerkosaan. Mereka langsung melaporkan ketiga pemuda tersebut ke polisi.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketiga pelaku. Mereka ditetapkan seabgai tersangka.

Arif mengatakan, ketiga pemuda itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dicekoki Minuman Beralkohol hingga Mabuk, Pelajar 16 Tahun Diperkosa 3 Pemuda


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas