Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap, Pernah 4 Kali Begal Payudara dan Mencuri Ponsel

SA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Editor: Sanusi
zoom-in Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap, Pernah 4 Kali Begal Payudara dan Mencuri Ponsel
Tribun Jakarta
Kasat Reskrim Polres Tangsel dan Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa saat ekspos kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020) 

Kini, SA mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

Sementara, SA dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jeratan pasal lainnya sudah menanti, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.

"Ada kemungkinan pasal berlapis," jelasnya.

SA Pincang Ditembak di Lutut

SA berjalan pincang dari lobi kantor Polres Tangsel ke pelataran saat gelar rilis kasusnya.

Ia terlihat kesakitan saat menuruni tangga bertumpu hanya pada kaki kirinya.

Berita Rekomendasi

Lutut kanannya dibalut perban dan terdapat bercak merah rembesan darah.

SA diringkus pada Jumat (27/11/2020).

Pria yang sudah berkeluarga itu ditangkap di sebuah pemancingan di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat sedang memancing.

"Iya (sedang memancing), di pemancingan," ujarnya.

Karena berontak dan mencoba melawan, SA ditembak lututya, dan timah panas pun bersarang.

Pencabulan Bocah 10 Tahun

Kronologi kasus pencabulan itu bermula pada Rabu (18/11/2020), seorang bocah perempuan usia 10 tahun bersama temannya hendak pergi jajan ke warung yang berada di ujung gang di bilangan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas