Pemuda 19 Tahun Sebar Foto Tanpa Busana Pacarnya di Media Sosial, Pemicunya Pulsa Rp 100 Ribu
YD (19), pemuda asal Bener Meriah, Aceh tega menyebar foto syur pacarnya di media sosial.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Serambinews.com, Budi Fatria
TRIBUNNEWS.COM, BENER MERIAH - YD (19), pemuda asal Bener Meriah, Aceh tega menyebar foto syur pacarnya di media sosial.
Kini ia pun diamankan aparat kepolisian Polres Bener Meriah, Selasa (1/12/2020).
Akibat perbuatannya, YD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bener Meriah.
Ia terancam hukuman penjara gara-gara perbuatannya tersebut.
Baca juga: Gara-Gara Ancam Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pria Ini di Balikpapan Diamankan
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK mengatakan, pelaku nekat menyebar foto tanpa busana pacarnya karena sakit hati.
Ia sakit hati karena kekasihnya yang berinisial AU (19), tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000.
“Karena sakit hati tidak mau diisikan pulsa, YD nekat menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku," ungkap AKBP Siswoyo.
"Tujuannya supaya pacarnya malu,” tambahnya.
Baca juga: Dipicu Sakit Hati, Seorang Remaja di Lhokseumawe Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Media Sosial
Lanjut Siswoyo, selama mereka menjalin asmara, memang ada beberapa kali korban mengirimkan foto syur kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku.
Atas tindakan kedua remaja tersebut, Kapolres mengaku prihatin dan mengimbau kepada warga Bener Meriah agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan media sosial.
Tujuannya agar tidak terjerumus ke hal-hal terlarang.
Baca juga: Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Tanpa Busana Pacar di Medsos Gara-gara Tak Diberikan Pulsa Rp 100 Ribu
Dengan adanya pengawasan orang tua, diharapkan tindakan semacam ini tidak terulang lagi di Kabupaten Bener Meriah
"Karena hal tersebut sudah melewati batas dan norma agama," sebut Kapolres Bener Meriah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gara-gara tak Diisi Pulsa, Pemuda Ini Sebar Foto Pacar tanpa Busana di Medsos, Begini Nasibnya Kini