Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Motif Penembakan Alphard Milik Pengusaha di Solo, Ternyata Istri Pelaku adalah Adik Korban

Inilah motif sementara penembakan mobil Toyota Alphard AD 8945 JP milik pengusaha tekstil di Solo.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Terungkap Motif Penembakan Alphard Milik Pengusaha di Solo, Ternyata Istri Pelaku adalah Adik Korban
Adi Surya/Tribun Solo
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukan bagian Mobil Toyota Alphard yang bolong karena tertembak di Jalan Monginsidi Solo, Rabu (2/11/2020). Terungkap motif sementara penembakan mobil Toyota Alphard AD 8945 JP milik pengusaha tekstil di Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif sementara penembakan mobil Toyota Alphard AD 8945 JP milik pengusaha tekstil di Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, motifnya karena masalah bisnis.

Hingga kini, pihaknya masih akan terus mendalami lebih lanjut kasus tersebut.

"Sementara ini motif adalah bisnis. Dan masih kita dalami. Penyidikan masih terus berlanjut. Di lapangan juga terus kita kembangkan," kata Ade di Pendapa Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Penembak Mobil Alphard Milik Pengusaha di Solo, Ada Senjata Laras Panjang

Mobil Toyota Alphard itu adalah milik seorang pengusaha tekstil asal Solo berinsial I (72).

Mobil itu ditembaki pelaku LJ sebanyak delapan kali di Jalan Monginsidi Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/12/2020) siang.

Menurutnya, pelaku dengan korban saling kenal dan masih ada hubungan keluarga.

Baca juga: Penembakan Pengusaha Tekstil di Solo, Firasat Sopir Alphard Lihat Pistol dan Berusaha Selamatkan Bos

Berita Rekomendasi

Sebab, istri pelaku adalah adik dari korban.

"Jadi untuk istri pelaku merupakan adik dari pada korban," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ade menerangkan, pelaku penembakan ini tidak memiliki riwayat atau catatan kriminal di kepolisian.

Saat ini, pelaku LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Solo.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 338, 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP di mana adanya rencana atau tindak pidana pembunuhan yang mana belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku. Tapi karena reaksi dari saksi yang pada saat itu melajukan kendaraannya untuk menghindari tembakan pelaku," kata Ade. (Kompas.com/Labib Zamani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Motif Pelaku Penembakan Mobil Alphard di Solo karena Masalah Bisnis"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas