Seorang Pria Tewas Dibunuh Tetangga, Gara-gara Masuk Kamar Istri Pelaku dan Tunjukkan Alat Vital
Seorang pria bernama Habibie (29) membunuh tetangganya, Balanda (40). Penganiayaan berujung pembunuhan berawal saat korban melakukan hal tak senonoh.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria bernama Habibie (29) membunuh tetangganya, Balanda (40).
Penganiayaan berujung pembunuhan berawal saat korban melakukan hal tak senonoh pada istri pelaku.
Korban yang sedang mabuk masuk ke kamar istri pelaku lalu memperlihatkan alat vitalnya.
Warga memadati sebuah lorong di Lingkungan Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (3/12/2020) malam.
Lorong tersebut tak jauh dari Masjid HJ Mondeng.
Warga memadati lorong tersebut lantaran telah terjadi kasus pembunuhan. Balanda (40) ditemukan tak bernyawa oleh kakaknya bernama Ridwan.
Ia dianiaya hingga tewas oleh Habibie (29).
Baca juga: Longsor Terjadi di Jalur Medan-Berastagi, Seorang Sopir Truk Tewas, Lalu Lintas Lumpuh Total
Baca juga: Aniaya Suaminya Hingga Tewas, Johana Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Satu Keluarga di Indragiri Hulu Keracunan AC, Ibu Tewas dan Dua Anak Kritis
Korban dan pelaku masih bertetangga. Bahkan masih memiliki hubungan keluarga.
Kakak korban, Ridwan mengetahui adiknya meninggal dunia setelah pelaku ke rumahnya memberitahukan bahwa dia baru saja aniaya korban yang tak jauh dari rumah pelaku.
Ia pun pergi melihat adiknya di lokasi tersebut, akan tetapi ia menemukannya adiknya sudah dalam keadaan tak bernyawa.
“Pelaku sempat mendatangi saya memberitahukan telah menganiaya korban karena memperlihatkan alat vitalnya kepada istrinya,” katanya saat ditemui Kamis (3/12/2020).
Setelah itu, pelaku kemudian pergi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyatakan kasus ini bermula ketika korban dalam keadaan mabuk masuk ke kamar SR istri pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.