Habisi Nyawa Suami dengan Kapak hingga Tewas, Istri Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara
Seorang istri bernama Johana Liu nekat menganiaya suaminya, Anderias Nabuasa (53) dengan kapak hingga tewas.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri bernama Johana Liu nekat menganiaya suaminya, Anderias Nabuasa (53) dengan kapak hingga tewas.
Penganiayaan berujung kematian itu dipicu rasa kesal pelaku karena suaminya kerap mabuk-mabukan.
Kini, Johana terancam hukuman 7 tahun penjara setelah menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354."
"Jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (4/12/2020) melalui sambungan telepon.
Baca juga: Pengakuan Istri Nekat Habisi Suami, Kesal Lihat Kebiasaan Korban, Menyerahkan Diri Setelah Beraksi
Baca juga: Istri Aniaya Suami hingga Tewas Gara-gara Sering Mabuk-Mabukan, Pelaku Langsung Menyerahkan Diri
Barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan pihak Polsek Amanuban Selatan. Pelaku pun sudah ditahan.
Untuk sementara dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan.
"Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui Motifnya karena kesal terhadap kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan," jelasnya.
Untuk diketahui, Seorang istri di Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Johana Liu menghajar sang suami, Anderias Nabuasa (53) dengan menggunakan kapak pada bagian kepalanya hingga tewas, Kamis (3/12/2020) sore.
Aksi sadis tersebut dilakukan Johana lantaran tak tahan melihat sang suami yang sering-sering mabuk-mabukan.
Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Jumat (4/12/2020) melalui sambungan telepon mengatakan, pelaku yang merupakan istri korban sudah tidak tahan melihat sikap pelaku yang sering mabuk-mabukan.
Pelaku sudah sempat meminta korban untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut namun tak diindahkan.
Karena kesal pelaku tak mengindahkan permintaannya tersebut, korban pun dihajar menggunakan kapak pada bagian kepala hingga tewas.
(POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Habisi Nyawa Suami, Johana Terancam Hukum 7 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.