Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Buron Kasus Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Merangin Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Seorang pria bernama Amir bin Ishak (40) berhasil diringkus polisi setelah berbulan-bulan jadi buronan kasus narkoba.

Editor: Miftah
zoom-in Jadi Buron Kasus Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Merangin Ditangkap saat Pulang ke Rumah
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria bernama Amir bin Ishak (40) berhasil diringkus polisi setelah berbulan-bulan jadi buronan kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Amir bin Ishak (40) berhasil diringkus polisi setelah beberapa bulan jadi buronan.

Pelaku terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya.

Amir merupakan warga Desa Tanjung Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan (DPO) Polres Merangin, akhirnya warga berhasil diringkus polisi.

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba, bahwa DPO pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Kecamatan Tabir sejak menghilang dari tanggal 22 November.

Berita Rekomendasi

Mendapatkan informasi itu, tim lalu bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket.

Baca juga: Emak-emak di OKU Selatan Ditangkap Polisi Edarkan Narkoba, Suaminya Sudah Kabur Duluan

Baca juga: Wanita di Sidoarjo Kepergok Tanpa Busana saat Digerebek Satpol PP, Ternyata juga Positif Narkoba

Pada hari Sabtu, 05 Desember 2020 sekira pukul 16:00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kanit Idik I IPDA Saefudin mendapatkan info bahwa target sedang berada di rumahnya.

Tim bergerak cepat dan sekira pukul 17.00 WIB, DPO AM berhasil diamankan di belakang rumahnya.

Dari interogasi awal, AM mengakui bahwa barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka MM adalah benar miliknya.

Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K., melalui Kabag Humas Polres Merangin Iptu. Edih membenarkan hal tersebut.

"Benar bahwa kami telah mengamankan pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Nokia warna biru muda beserta SIM card" ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, pelaku juga sempat terlibat dalam kasus perkelahian, dimana waktu itu pelaku mengaku sebagai korban. Saat itu dia dikeroyok oleh beberapa orang yang mengakibatkan luka menganga disebagian tubuh.

Saat itu dia tidak ingin melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, sebab dugaan waktu itu, kasus penganiayaan ini berawal dari bisnis narkoba.

Jika dia melapor, otomatis dia juga ditahan oleh polisi. Sejak kejadian itu, dia menghilang dan baru pulang kemarin dan langsung diamankan polisi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Jadi DPO Beberapa Bulan, Amir Langsung Diciduk Polisi saat Diketahui Pulang ke Rumahnya

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas