Gadis 15 Tahun Dirudapaksa di Kebun Tebu, Awalnya Dicekoki Miras, Lalu Ditampar dan Diseret Pelaku
Seorang gadis 15 tahun asal Ngawi, Jawa Timur dirudapaksa di kebun tebu oleh pria berinisial BAP (26).
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 15 tahun asal Ngawi, Jawa Timur dirudapaksa di kebun tebu oleh pria berinisial BAP (26).
Korban awalnya dicekoki miras oleh pelaku dan teman-temannya.
Korban sempat melawan saat hendak dirudapaksa, namun korban malah ditampar lalu diseret ke kebun tebu.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
"Korban merupakan penjaga warung yang berusia 15 tahun. Korban putus sekolah sepertinya," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, melalui rilis, Senin (7/12/2020).
Aksi rudapaksa itu berawal saat korban didatangi oleh dua rekan pelaku ke warung tempatnya bekerja.
Korban lantas diajak pesta miras di bengkel milik teman pelaku.
Ternyata di bengkel tersebut ada 10 pria termasuk pelaku yang sedang pesta miras.
"Di bengkel sudah ada 10 pria dan korban dicekoki minuman keras," terangnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kakek 70 Tahun Rudapaksa Dua Siswi SMP di Kebun, Berawal dari Minta Air Minum
Baca juga: Remaja 18 Tahun Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Ibu Korban: Dia Jadi Sering Melamun dan Seperti Ketakutan
Setelah pelaku agak teler, korban diajak keluar oleh pelaku bersama salah satu rekannya mengendarai motor.
Begitu sampai di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim.
Sontak korban menolak.
Namun penolakan korban itu disambut tamparan pelaku.
"Pemukulan itu menyebabkan korban jatuh. Pelaku yang sudah membabi-buta menyeret korban ke kebun tebu," ucap I Wayan Winaya.
Setelah pelaku melampiaskan hasratnya, korban dipulangkan ke warung tempatnya bekerja.
Tak lama berselang, korban menceritakan kejadian yang baru dialami kepada keluarganya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dicekoi Miras, Ditampar Lalu Diseret ke Kebun Tebu, Wanita Muda Cantik Ngawi Diperkosa