Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Pria yang Teriak 'Bunuh' Saat Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Kini Diamankan Polisi

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa tersangka berinisial AD meneriakan kata ‘bunuh’.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penampakan Pria yang Teriak 'Bunuh' Saat Geruduk Rumah Ibunda Mahfud MD, Kini Diamankan Polisi
SURYA.co.i/Samsul Arifin
Seorang tersangka berinisial AD dikeler di Polda Jatim, Sabtu, (5/12/2020). AD adalah salah satu pendemo di rumah ibunda Mahfud MD pekan lalu. Dia meneriakkan ancaman pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim), mengungkap kata-kata ancaman yang dilontarkan seorang peserta demonstrasi di depan rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengungkap bahwa tersangka berinisial AD meneriakan kata ‘bunuh’.

AD alias MT (31) ini diketahui warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Suasana saat sejumlah massa yang berpakaian putih dan berpeci menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020).
Suasana saat sejumlah massa yang berpakaian putih dan berpeci menggeruduk rumah Ibunda Mahfud MD di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Ia kini dijerat pasal berlapis.

“Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh,” kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam seperti dilansir Kompas.com.

Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman berdasarkan sejumlah bukti dan saksi.

Baca juga: Fakta Baru Penggerudukan Rumah Mahfud MD, Polisi Dalami Keterlibatan FPI, Sudah Tetapkan Tersangka

Berupa pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.

Berita Rekomendasi

AD sendiri ditangkap kawanan polisi di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo.

Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020)(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Polda Jatim menunjukkan tersangka dan barang bukti demonstran rumah Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020)(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL) (kompas.com)

Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.

“Kami sedang dalami keterlibatan kelompok FPI, tapi saat ini kami masih fokus pada pengembangan penyidikan kasus penyebaran ancaman saat aksi dilakukan,” kata Nico Afinta.

Sementara waktu ini, berdasarkan barang bukti yang didalami penyidik Polda Jatim serta Polres Pamekasan didapati aksi dilakukan kelompok Umat Islam Kabupaten Pamekasan.

“Sementara kelompok yang kita tahu adalah Umat Islam Kabupaten Pamekasan,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas