Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual

Enam orang itu adalah terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinyat.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in 6 Orang Dicambuk 10 hingga 37 Kali, dari Pelaku Judi Sabung Ayam hingga Pelecehan Seksual
Serambi Indonesia/Hendri
Pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin (7/12/2020). Enam orang menghadapi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM - Enam orang menghadapi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Enam orang itu adalah terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinyat.

Tiap terpidana dieksekusi mulai dari 10 hingga 37 kali cambuk.

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksi oleh warga di Taman Bustanussalatin Pusat Kota Banda Aceh, Senin (07/12/2020).

Baca juga: Alasan untuk Tambah Gairah saat Hubungan dengan Istri, Kuli Bangunan 54 Tahun Cabuli 2 Keponakan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH kota Banda Aceh, Heru menyebutkan, enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 yang dihukum cambuk itu terdiri dari tiga kasus maisir atau perjudian, dua sabung ayam dan satu kasus pelecehan seksual.

“Dua kasus sabung ayam, tiga perjudian togel dan satu orang pelecahan seksual,” katanya.

Salah satu terpidana adalah Djoni alias Apong yang merupakan warga non muslim. Dia bersama Muliadi terbukti melakukan sabung ayam. Keduanya dicambuk 10 kali.

Berita Rekomendasi

“Iya dari eman terpidana satu non muslim, terpidana memilih hukuman cambuk,” sebutnya.

Baca juga: POPULER Beda Kronologi Penyerangan Versi FPI dan Polisi | Paman Cabuli Keponakan demi Tambah Gairah

Sementara tiga terpidana maisir atau judi togel, yaitu Marzuki, Ansari dan satu orang terpidana perempuan, Anjar dieksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 27 kali setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan (tiga kali).

“Tiga terpidana judi togel satu orang perempuan. Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh masing -masing 30 kali cambuk. Setelah dipotong masa tahanan, mereka diekseskusi 27 kali cambuk,” jelasnya.

Satu terpidana pelecehan seksual lainnya, yaitu Muzakkir alias Zaki diekseskusi hukuman cambuk sebanyak 37 kali setelah dipotong masa tahanan tiga kali.

Terpidana melanggar Pasal 46 jo pasal 1 butir 27 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 214 tentang hukum Jinayat. (Kompas TV, Raja Umar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Orang Dihukum Cambuk karena Judi, Sabung Ayam dan Pelecehan Seksual"

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas