Pria 37 Tahun Ajak 2 Teman Hajar Selingkuhan Istri yang Sedang Tidur, Pelaku Dobrak Rumah Korban
Seorang pria berinisial ST (37) mengeroyok selingkuhan istrinya.Pelaku mengajak dua rekannya untuk menghajar korban yang sedang tidur di rumah.
Editor: Miftah

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuhnya.
Terutama di bagian hidung, wajah lebam dan luka berat di bagian mata sebelah kiri.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan, satu buah baju kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans merk cardinal warna hitam, satu buah topi warna hitam kombinasi abu-abu dan hasil VER (Visum Et Repertum) dari RSUD Cideres," jelas dia.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian rumah yang rusak parah dan luka berat.
Sementara, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kesal Diselingkuhi, Pria di Majalengka Ajak 2 Temannya Hajar Selingkuhan Istri yang Sedang Tidur