Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kebun Teh, Korban Dicekoki Miras Lalu Ditampar dan Diseret Pelaku

Seorang perempuan di bawah umur dirudapaksa oleh pria berinisial BAP (26) di kebun teh.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kebun Teh, Korban Dicekoki Miras Lalu Ditampar dan Diseret Pelaku
istimewa
Seorang perempuan di bawah umur dirudapaksa oleh pria berinisial BAP (26) di kebun teh. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan di bawah umur dirudapaksa oleh pria berinisial BAP (26) di kebun teh.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Saat berusaha melawan, korban justru ditampar hingga diseret oleh pelaku.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan korban merupakan berusia 15 tahun.

"Korban merupakan penjaga warung yang berusia 15 tahun. Korban putus sekolah sepertinya," ujar Winaya, melalui rilis, Senin (7/12/2020).

Kejadian rudapaksa berawal ketika korban didatangi oleh dua rekan pelaku ke warung tempat bekerja korban.

Berita Rekomendasi

Korban diajak berpesta miras di bengkel milik teman pelaku. Di bengkel tersebut ada 10 pria, termasuk pelaku yang sedang melakukan pesta miras.

Baca juga: Diajak Main ke Rumah Pacar, Remaja 15 Tahun Malah Dirudapaksa, Pelaku Sempat Minum Alkohol

Baca juga: Kronologi Lengkap Kakek 70 Tahun Rudapaksa Dua Siswi SMP di Kebun, Berawal dari Minta Air Minum

"Di bengkel sudah ada 10 pria dan korban dicekoki minuman keras," imbuh dia.

Korban kemudian diajak keluar oleh pelaku bersama salah satu rekannya.

Saat ketiganya sampai di belakang SMPN 1 Jogorogo, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim. Korban sempat menolak, tetapi ditampar oleh pelaku.

"Pemukulan itu menyebabkan korban jatuh. Pelaku yang sudah membabi-buta menyeret korban ke kebun tebu," ucap I Wayan Winaya.

Korban kemudian dipulangkan ke warung tempatnya bekerja. Lalu, dia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(Kompas.com: Kontributor Magetan, Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, ABG Penjaga Warung Diperkosa, Sempat Menolak, tapi Ditampar dan Diseret Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas