Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Remaja Dirudapaksa 2 Pria, Pelaku Tak Mau Antar Pulang karena Sudah Malam, Ternyata Direncankan

2 remaja di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa 2 pria. Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut memang sudah direncanakan.

Editor: Miftah
zoom-in 2 Remaja Dirudapaksa 2 Pria, Pelaku Tak Mau Antar Pulang karena Sudah Malam, Ternyata Direncankan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa-2 remaja di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa 2 pria. Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut memang sudah direncanakan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM - 2 remaja di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa 2 pria.

Menurut pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut memang sudah direncanakan.

Pelaku DAT dan NR merencanakan kedua korban supaya menginap di rumah nenek pelaku NR di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah, lantaran sudah larut malam.

Pelaku NR mengakui, jika ia dan DAT mengajak kedua korban menginap di rumah neneknya dan beralasan tidak berani mengantar ke Kalirejo karena sudah malam.

"Kami suruh tidur saja ke rumah nenek saya di Watu Agung, setelah itu mereka (korban) mau (menginap), karena memang waktu itu sudah malam," kata NR dibenarkan pelaku DAT, Rabu (9/12/2020).

Sampai di rumah neneknya, kata pelaku NR, ia dan DAT menyuruh kedua korban tidur di satu kamar.

Berita Rekomendasi

Sementara NR dan DAT tidur di kamar lainnya, di rumah tersebut.

Saat tengah malam, kedua pelaku menyelinap masuk ke kamar yang ditempati kedua korban dan langsung merudapaksa kedua gadis SMP itu secara bersamaan.

Pagi harinya, kedua pelaku kemudian mengantarkan kedua korban ke rumahnya di Kalirejo sambil mengancam supaya tidak menceritakan perbuatan tersebut ke orang lain.

"Kami bilang ke mereka (kedua korban), supaya itu (aksi rudapaksa) gak usah dilaporkan kepada siapa-siapa," kata pelaku NR.

Baca juga: Oknum Polisi Palak Sejoli Lalu Rudapaksa si Gadis dan Meminta Sejoli Beradegan Mesum dan Direkam

Baca juga: Kronologi Lengkap Kakek 70 Tahun Rudapaksa Dua Siswi SMP di Kebun, Berawal dari Minta Air Minum

Baca juga: Remaja 18 Tahun Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Ibu Korban: Dia Jadi Sering Melamun dan Seperti Ketakutan

Gara-gara Kuda Kepang

Korban M didampingi rekannya S, menceritakan aksi pencabulan alias rudapaksa yang dilakukan 2 pemuda di Lampung Tengah.

Menurut korban M, awalnya ia dan S hendak menonton acara kuda kepang.

Untuk itu, M mengajak rekannya S, ke rumah neneknya di Kampung Payung Rejo, Lampung Tengah.

Sesampainya di Payung Rejo, M ditelpon oleh pelaku DAT, yang memang ia kenal untuk bertemu di satu tempat.

"Kami ketemuan (dengan pelaku DAT), kemudian kami diajak makan di Kampung Sendang Agung."

"Di situ (Sendang Agung), ketemuan lagi dengan dia (pelaku NR)," terang M, yang dibenarkan oleh S, Rabu (9/12/2020).

Selanjutnya, kedua korban dari Kampung Sendang Agung berbonceng-boncengan naik motor.

M berboncengan dengan DAT dan S dengan NR, menuju ke Kampung Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Sampai di Kampung Bangun Rejo sekira pukul 18.00 WIB, pelaku mengajak kedua korban menonton pertunjukan kuda kepang hingga pukul 20.30 WIB.

Karena sudah malam, kedua korban meminta diantar oleh kedua pelaku untuk pulang ke Kalirejo.

Namun, beralasan sudah malam, kedua pelaku enggan mengantar M dan S pulang.

Keluhkan Sakit di Alat Vital

Orangtua kedua korban melaporkan aksi pencabulan atau rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku DAT dan NR.

Hal tersebut dilakukan lantaran karena kedua gadis di bawah umur itu mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya.

Ayah korban M, yang enggan disebut namanya mengatakan, saat pulang pascakejadian pada 24 November 2020, M menangis dan melapor kepada dirinya.

"Anak saya bilang, kalau ia sudah dirudapaksa pada malam harinya (23 November 2020)."

"Anak saya mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya," kata ayah korban M, Rabu (9/12/2020).

Ayah korban melanjutkan, anaknya menceritakan peristiwa yang menimpanya itu.

Saat kejadian, ia bersama rekannya S, yang juga mengalami peristiwa yang sama.

"Rupanya temannya juga mengalami perbuatan yang sama (dirudapaksa)."

"Akhirnya saya ke rumah teman anak saya (korban S) dan mendengar cerita dari teman anak saya atas perbuatan yang dilakukan pelaku," ujar ayah korban M.

Setelah mendengar penjelasan sang anak dan temannya, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Kalirejo atas dugaan merudapaksa gadis di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, nekat melakukan aksi pencabulan alias merudapaksa dua gadis di bawah umur.

Keduanya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kalirejo atas dasar laporan keluarga korban.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mengatakan, aksi pencabulan dilakukan pelaku DAT (21) dan NR (28).

Sementara korbannya yakni M (14) dan S (14).

"Aksi dugaan persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku pada 23 November 2020 di Kampung Watu Agung, Lampung Tengah."

"Modusnya, mengajak kedua korban menginap di rumah nenek salah seorang pelaku," terang AKP Ridho Rafika, Rabu (9/12/2020).

Ditambahkan AKP Ridho, kedua pelaku terlebih dahulu mengajak kedua korban berkeliling-keliling kampung hingga malam.

Beralasan sudah malam, pelaku DAT dan NR menyuruh kedua korban menginap.

"Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR," sebut AKP Ridho Rafika.

Setelah itu, aksi pencabulan itu dilakukan kedua pelaku terhadap kedua korban yang masih berstatus siswi sekolah menengah pertama itu.

"Keesokan harinya kedua korban melapor ke keluarga mereka masing-masing."

"Kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Kalirejo," ujar AKP Ridho Rafika.

Kedua pelaku diamankan jajaran Polsek Kalirejo di rumahnya masing-masing, Rabu 2 Desember 2020 tanpa melakukan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 2 Pelaku yang Rudapaksa Gadis SMP di Lampung Tengah Sudah Rencanakan Aksi Bejatnya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas