Oknum Polisi dan Anggota DPRD Diduga Terlibat Perampokan di Lampung
Keduanya adalah Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Bandar Lampung.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung meringkus oknum polisi dan anggota DPRD.
Mereka diduga terlibat perampokan truk.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dua anggotanya yang diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos.
Yan Budi membenarkan, dua orang polisi yang namanya terseret dalam kasus itu adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.
Keduanya adalah Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Bandar Lampung.
Dua orang polisi ini diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos yang terjadi di Jalan Dr Sutami, Tanjung Bintang pada 30 November 2020 kemarin.
Baca juga: Oknum Pensiunan PNS Coba Curi Emas, Pelaku Pura-pura Beli Perhiasan, Langsung Kabur saat Ketahuan
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait hal tersebut.
Dua anggota saya itu saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) sore.
Yan Budi menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tindakan apa pun, termasuk sanksi kepada kedua orang polisi tersebut.
Menurut Budi, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang untuk kepastian hukum.
Baca juga: Polisi Tangkap Kawanan Rampok di Jakarta Barat, Para Pelaku Nyamar Jadi Petugas Pengukur Tanah
"Masih saksi, dan belum diperiksa. Jadi kami tunggu hasilnya. Jadi belum bisa diputuskan apa pun," kata Yan Budi.
Awal peristiwa
Perampokan tersebut menimpa korban bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, Tanjung Bintang.
Saat kejadian, Eko sedang membawa truk itu dengan muatan pupuk kompos.