Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Bocah 7 Tahun Dianiaya Nenek dan Tante, Tubuh Korban Alami Luka-luka

Seorang bocah berusia  7 tahun di Bukittingi Sumatera Barat dianiaya oleh nenek dan tantenya.Akibat perbuatan para pelaku, tubuh korban terluka.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Bocah 7 Tahun Dianiaya Nenek dan Tante, Tubuh Korban Alami Luka-luka
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan- Seorang bocah berusia  7 tahun di Bukittingi Sumatera Barat dianiaya oleh nenek dan tantenya.Akibat perbuatan para pelaku, tubuh korban terluka. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia  7 tahun di Bukittingi Sumatera Barat dianiaya oleh nenek dan tantenya.

Akibat perbuatan para pelaku, tubuh korban mengalami luka-luka.

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.

"Pelaku merupakan nenek korban berinisial AZ berusia 64 tahun dan tante korban atau kakak dari ayah korban yang berinisial EN berusia 44 tahun, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Rabu (9/12/2020) melalui telepon.

"Di sekujur tubuh korban kita temukan luka-luka akibat penyiksaan dari kedua pelaku," sambungnya.

Baca juga: Gara-gara Tak Dimasakkan Nasi, Seorang Anak Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas, Pukul Pakai Kayu

Baca juga: Pria di Majalengka Aniaya Tetangga Hingga Sekarat, Gara-gara Istrinya Diselingkuhi Korban

Pada tanggal 1 Desember 2020, pihak kepolisian menerima laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan kedua pelaku kepada korban.

"Setelah menerima laporan, anggota reskrim dan unit perlindungan perempuan dan anak melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti terkait perkara tersebut. Setelah lengkap, kedua pelaku kami tangkap pada 7 Desember kemarin," paparnya.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 80 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Kontributor Padang, Rahmadhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nenek dan Tante Masuk Penjara gara-gara Aniaya Bocah 7 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas