Hasil Quick Count Charta Politika, Pasangan Sahbirin-Muhidin Unggul di Pilkada Kalsel
Peneliti Charta Politika, Ardha Ranadireksa mengatakan Quick count ini bukanlah hasil resmi KPU yang bisa menetapkan pemenang dalam Pemilu.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari pesaingnya Denny Indrayana – Difriadi Darjat di Pilkada Kalsel 2020, Rabu (9/12/2020).
Hal ini menurut hasil hitung cepat lembaga Charta Politika Indonesia, Sahbirin-Muhidin memperoleh suara 50,43 persen dan paslon Indrayana-Difriadi memperoleh 49,57 persen dengan suara masuk 99,67 persen pada pukul 22.47 WIB.
KPU Kalsel mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun ini sebanyak 2.793.811 orang. Pemilih menggunakan hak suaranya di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.
Baca juga: UPDATE Hasil Real Count Pilkada Jawa Tengah 2020 KPU: Semarang, Klaten, hingga Surakarta
Peneliti Charta Politika, Ardha Ranadireksa mengatakan Quick count ini bukanlah hasil resmi KPU yang bisa menetapkan pemenang dalam Pemilu.
"Namun kegiatan quick count dengan menggunakan metodologi yang benar merupakan sebuah kontrol bagi penyelenggaraan pemilu dalam menentukan hasil," kata Ardha, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Sebelumnya, pada gelaran Pilkada Serentak 2020 ini, Charta Politika Indonesia melakukan penghitungan cepat (quick count) di Kalimantan Selatan. Proses sampling dilakukan secara acak menggunakan metode Stratified Cluster Sampling, dengan margin of error sebesar +/- 1 persen dengan tingkat kepercayaan 99%.
Diketahui, proses rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai Rabu hingga Sabtu, (26/12/2020).
Baca juga: Target Terpenuhi, Golkar Dominasi Hasil Pilkada 2020
Masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada 2020 secara cepat melalui metode hitung cepat.
Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi dari Pilkada Serentak 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada 2020 secara resmi sesuai dengan rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, hasil hitung cepat sering menjadi tolak ukur kemenangan pasangan calon, karena hasilnya dianggap mendekati hasil resmi KPU.