Soal Mutilasi di Bekasi, Ahli Psikologi Forensik Singgung Pernyataan Jokowi, Pelaku Bisa Jadi Korban
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri turut mengomentari soal kasus mutilasi remaja berinisial A (17) pada pria bernama Dony Saputra (24) di Bekasi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri turut mengomentari soal kasus mutilasi remaja berinisial A (17) pada pria bernama Dony Saputra (24) di Bekasi.
Terkait kasus tersebut, Reza turut menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Reza saat menjadi narasumber di acara Kabar Siang tvOne yang tayang pada Kamis (10/12/2020).
Reza mulanya menyoroti soal motif pembunuhan yang menyebutkan A tega menghabisi nyawa korban karena sering dipaksa berhubungan badan.
Sehingga, pelaku A juga bisa diposisikan sebagai korban.
"Tetapi menurut saya, isu yang justru jauh lebih penting dan sangat-sangat penting oleh otoritas penegak hukum adalah apakah orang berusia 17 tahun ini murni sebagai pelaku."
"Atau justru kita dudukkan dia sebagai korban," ujar Reza.
Terlebih pelaku saat ini masih berusia 17 tahun sehingga tergolong masih anak-anak.
Menurut Reza, pelaku juga merupakan korban kejahatan seksual.
"Begini saya teringat bahwa kalau kita mengacu pada undang-undang perlindungan anak, si pemutilasi ini masih berusia 17 tahun jadi dia masih bisa disebut sebagai usia anak-anak."
"Karena dia berulangkali mengalami pencabulan atau pelecehan seksual maka kita bisa sebut sebagai anak korban kejahatan seksual," jelasnya.