Anggota Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil yang Diotaki Oknum PNS Ini Minimal Dapat Rp 5 Juta
Pengungkapan berawal laporan korban pada Minggu (6/12/2020) silam yakni seorang nasabah bank yang akibat aksi mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Informasi dari BF dan AK diteruskan ke rekannya yang sudah siap membuntuti korban keluar area bank.
Rezky menyatakan, empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Dari empat DPO tersebut, satu orang diketahui berstatus PNS di Kabupaten Pesawaran.
"Inisial HY, pekerjaan PNS, masih dalam pengejaran.
HY ini juga menjadi otak dari komplotan ini," kata Rezky.
Menurut Rezky, HY berperan sebagai fasilitator terhadap lima pelaku asal Sumsel.
Kelimanya masih punya hubungan kerabat dengan HY.
Baca juga: Orang-orang Sedang Panik karena Ruko Terbakar, Maling Malah Beraksi Gondol 2 Tabung Gas
Selama berada di Bandar Lampung, HY menyediakan rumah untuk kelima pelaku bermalam.
"Selain rumah, HY juga menyediakan motor agar pelaku lainnya bisa menjalankan aksinya," kata Rezky.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah tas merek LV dan uang tunai Rp 1 juta.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"BF dan AK dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara paling lama 7 tahun," kata Rezky.
Sementara itu, tersangka AK mengaku terlibat aksi di empat TKP berbeda wilayah Bandar Lampung.
Ia mengaku HY menjadi koordinator aksi pencurian.