Anggota Komplotan Maling Modus Pecah Kaca Mobil yang Diotaki Oknum PNS Ini Minimal Dapat Rp 5 Juta
Pengungkapan berawal laporan korban pada Minggu (6/12/2020) silam yakni seorang nasabah bank yang akibat aksi mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua anggota komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Dua tersangka berinisial BF (22) dan AK (20) yang berasal Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pengungkapan berawal dari laporan korban pada Minggu (6/12/2020) silam.
Nasabah bank itu mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.
Saat itu korban memarkirkan mobil miliknya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, sore itu korban keluar dari bank dengan dibuntuti oleh pelaku.
Baca juga: Cabup Lampung Timur Dawam Raharjo Minta Tim Pemenangan Kawal Rekapitulasi
"Saat mobil ditinggal di parkiran, pelaku mengeksekusi dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Rezky, Jumat (11/12/2020).
Beberapa jam setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Malamnya langsung kita lakukan penangkapan di Kemiling.
Dua orang diamankan, empat lagi kabur," sebut Rezky.
Rezky menjelaskan, aksi tersebut melibatkan enam pelaku.
Tiap pelaku punya perannya masing-masing.
BF dan AK berperan memantau situasi saat korban masih berada di dalam bank.