Pria Bengkulu Ditangkap Gegara Pamerkan Organ Vital Lalu Lakukan Ini di Depan Anak dan Remaja Putri
Polisi menduga pelaku melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap seorang pria bernama Rohayadi (34), pelaku yang memamerkan alat vitalnya dan melakukan masturbasi dihadapan sejumlah anak remaja putri, Kamis (10/12/2020) malam.
Pelaku yang sudah memiliki seorang isteri dan dua orang anak ini ditangkap setelah orangtua korban melaporkan aksi Rohayadi kepada anak dan sejumlah temannya.
Terdapat empat korban berusia di antara 7-18 tahun.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan anak korban, serta mengumpulkan bukti – bukti,10 Desember 2020 malam Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Rohayadi di Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Hasil Real Count Pilgub Bengkulu 2020 Data KPU: Rohidin Mersyah-Rosjonsyah Unggul di 9 Wilayah
Rohayadi tidak sungkan memamerkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan anak-anak remaja putri yang sedang bermain.
“Aksi dari diduga pelaku yaitu ekshibisionisme termasuk tindakan cabul dengan melakulan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum,” ungkap Iptu Welliwanto Malau.
Kepada Polisi, Rohayadi mengaku telah melakukan tindakan asusila itu berulang kali.
“Pengakuan tersangka, ada lebih dari 10 anak-anak cewek yang pernah dilihatkannya kelamin dari diduga pelaku.
Semua anak-anak itu berasal dari satu desa tempat tinggalnya,” jelas Iptu Malau.
Baca juga: Pedagang Sex Toys di Toko Online Akan Dijerat dengan UU Pornografi
Polisi menduga pelaku melanggar Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dia diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, atau yang bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008,” jelasnya.