Tersinggung Sering Disindir, Dua Pemuda Mabuk Tikam Dua Warga di Gresik
Dua pemuda di Gresik, Jawa Timur, melakukan aksi penganiayaan terhadap dua orang lainnnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK -- Dua pemuda di Gresik, Jawa Timur, melakukan aksi penganiayaan terhadap dua orang lainnnya.
Kedua pelaku melakukan aksi tersebut karena terpengarih oleh minuman keras.
Mereka adalah AR (18) warga Kecamatan Panceng, Gresik dan RA (18) warga Lampung.
Keduanya melukai korban Roziqin (41) beserta keponakannya NAM (16), keduanya warga Desa Campurejo dengan pisau dapur.
Akibat kejadian tersebut, Roziqin mengalami luka di bagian tangan, sedang NAM luka di tangan dan kepala.
Baca juga: Seorang Mertua Nekat Bunuh Menantu Pakai Pisau Dapur, Gara-gara Anaknya Ditabrak dan Dipukul Korban
NAM bahkan sempat dirujuk ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan, Rabu (9/12/2020).
Kanit Reskrim Polsek Panceng, Ipda Mochammad Dawud mengatakan pelaku saat itu dalam kondisi setengah sadar dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku sakit hati dan dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” kata Dawud, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Cuma Modal Pisau Dapur, Begini Cara Memotong Brownies agar Tidak Hancur
Dawud menjelaskan awalnya korban bernama Roziqin datang ke rumah NAM untuk menjemput anaknya sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua pelaku tiba-tiba datang dengan membawa pisau dapur dan langsung ditodongkan ke arah korban.
Akibatnya NAM mengalami luka di bagian tangan kirinya.
Melihat kejadian tersebut korban Roziqin sudah coba untuk melerai, tapi malah terluka di bawah jari jempol tangan sebelah kiri.
Baca juga: Nelayan Ditusuk Teman hingga Usus Terburai, Sempat Pesta Miras hingga Pelaku Ambil Pisau Dapur
NAM sempat berusaha melarikan diri. Namun tetap dikejar oleh pelaku dan tertangkap kemudian kembali dilukai di bagian kepala, sehingga NAM jatuh tersungkur.
"Pelaku sakit hati karena tersinggung orang tua korban sering menyinggung perasaan kedua pelaku," terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua pisau dapur, kaos, dan jaket yang digunakan pelaku saat kejadian.
Sedangkan korban NAM dibawa warga ke Puskesmas Panceng yang kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Dawud. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seusai Tenggak Miras, 2 Remaja di Gresik Tiba-tiba Aniaya Dua Orang Pakai Pisau Dapur