Tersinggung Sering Disindir, Dua Pemuda Mabuk Tikam Dua Warga di Gresik
Dua pemuda di Gresik, Jawa Timur, melakukan aksi penganiayaan terhadap dua orang lainnnya.
Tayang:
Editor:
Hendra Gunawan
Sedangkan korban NAM dibawa warga ke Puskesmas Panceng yang kemudian dirujuk ke RSUD Ibnu Sina akibat luka-luka yang dialami.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Dawud. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seusai Tenggak Miras, 2 Remaja di Gresik Tiba-tiba Aniaya Dua Orang Pakai Pisau Dapur
Berita Populer