Bawa 27 Gram Sabu, Aipda Indra Mengaku Untuk Pesta Bersama Oknum Lain, Kini Dituntut Penjara 7 Tahun
Seorang oknum polisi mengaku membawa jenis sabu untuk pesta narkoba bersama-sama teman sesama polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang oknum polisi mengaku membawa jenis sabu untuk pesta narkoba bersama-sama teman sesama polisi.
Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) yang terlibat peredaran narkotika, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kesan Iyut Bing Slamet Pertama Kali Pakai Narkoba Jenis Sabu-sabu, Kini Ingin Sembuh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, Christianto akhirnya menuntut oknum polisi Aipda Indra Jaya Saragih (IJS) yang terlibat peredaran narkotika, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutannya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (14/12/2020) sore menyampaikan, perbuatan terdakwa Indra Jaya Saragih bersama ketiga temannya, bersalah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah dan merusak generasi bangsa.
Baca juga: Seorang Pria Sembunyikan Sabu di Dalam Alat Pancing yang Dimodifikasi, Pelaku Potong Bagian Gagang
"Menuntut terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp 2 Miliar dengan Subsidair 6 bilang kurungan," cetus Jaksa.
Sementara, ketiga teman oknum Polsek Dolok Pardamean itu; Alfian mendapat tuntutan 5 tahun penjara, Dicky Atmaja dan Halomoan dituntut pidana 8 tahun penjara. Adapun denda ketiganya masih sama dengan denda Indra Jaya Saragih.
Indra sendiri dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Fifi Siregar.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Iyut Bing Slamet: Kronologi Penangkapan, Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu
"Saya masih ada tanggungan dua anak, dan orangtua yang sudah lansia. Saya juga memohon maaf kepada pimpinan institusi Polri," ujar Indra dengan nada terbata-bata.
Dalam kasus ini, Indra Jaya Saragih bersama dengan tiga rekan sabahatnya itu, diamankan pada Senin 18 Mei 2020 dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar.
Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap bersama Alfian saat mengendarai mobil di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Pengembangan pun dilakukan, yang mana, Dicky dan Halomoan kemudian diamankan pada malam hari.
Total rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Fifi Siregar pun menunda sidang sepekan ke depan dalam agenda putusan.
Jaksa Sebut Sabu Mau Dipakai Bersama Anggota Polri Lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.