Gara-gara Ditolak Balikan Pacaran, Remaja 17 Tahun Sebar Foto dan Video Syur Mantan di Medsos
Seorang remaja berinisial NI (17) nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial NI (17) nekat menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.
NI merupakan warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku nekat melakukan tindakan tak terpuji itu lantaran ditolak balikan pacaran oleh korban.
Akibat perbuatannya itu, korban HA (17) keberatan dan melapor ke Polres HSU.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan mengatakan, antara NI dan HA memang pernah berpacaran.
Namun, hubungan keduanya tak lama dan kandas di tengah jalan.
NI kemudian beberapa kali meminta HA untuk balik lagi berpacaran tetapi selalu ditolak oleh HA.
Karena kerap ditolak balikan pacaran oleh HA, NI kemudian mengancam akan menyebar foto dan video bugil HA ke media sosial.
Baca juga: Belasan Perempuan di Semarang Tertekan, Pacar Ancam Sebar Foto Syur Jika Enggan Diajak Lakukan Ini
"Korban membuka WhatsApp dari pelaku yang berisikan ancaman harus balikan untuk berpacaran, kalau tidak pelaku akan memviralkan foto dan video tanpa mengenakan busana melalui media sosial," ujar AKBP Afri Darmawan dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2020).
HA awalnya tak menyangka jika NI betul-betul nekat menyebar foto dan video bugilnya di media sosial.
Namun, setelah memeriksa beberapa media sosial, HA akhirnya kaget dan langsung mengadu ke kedua orangtuanya.
"Pelaku memviralkan foto dan video tersebut melalui akun Facebook dan akun Instagram. Korban kemudian melapor ke orang tuanya," jelasnya.
Tak terima foto dan video anaknya beredar di media sosial, HA diantar orang tuanya melapor ke Polres HSU.
Tak butuh waktu lama, NI kemudian berhasil ditangkap di rumahnya dan mengakui telah menyebarkan foto dan video mantan kekasihnya itu di media sosial.
Baca juga: Gara-Gara Ancam Sebar Video Syur Bersama Pacar, Pria Ini di Balikpapan Diamankan
"Korban menyatakan bahwa mengenal dengan pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta izin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.
NI akan dijerat pasal Undang-undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Balikan Pacaran, Remaja Pria Ini Sebar Foto dan Video Bugil Mantannya di Medsos"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.