Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, 'Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara'

Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, 'Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara'
Dok/Kompas.com
Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis mendatangi Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (13/12/2020) sore.

Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang ditahan selama 20 hari ke depan.

Rizieq ditahan setelah menjalani 10 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.

"Kami menyerahkan diri dan siap dipenjara," kata perwakilan Umat Islam Kabupaten Ciamis, Deden Badrul Kamal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Bahkan, sejumlah massa aksi tersebut diketahui telah mengikuti kegiatan penyambutan Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

"Kami juga ikut (ke Jakarta), harus dipenjara. Jangan hanya satu orang (yang dipenjara)," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra menyebut penanganan kasus Rizieq Shihab telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Inilah Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

"Tidak ada sangkut paut dengan kita, Polres Ciamis," jelasnya.

Dia mengatakan aksi selesai ketika massa diberi penjelasan.

"Alhamdulillah kondusif," kata Doni.

Rizieq ditahan usai jalani pemeriksaan

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Polisi memeriksa Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa yang terjadi di sekitar rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diketahui dicecar dengan 84 pertanyaan.

Setelah itu, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. (Kompas.com/Candra Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Massa di Ciamis: Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas