Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Rio Pambudi Dituntut Pasal Pembunuhan Tidak Berencana, Keluarga Korban Kecewa

Jaksa Penuntut Umum, M Faisal SH, menuntut 13 tahun terdakwa Oka Candra Dinta dan 11 Tahun untuk terdakwa Rizki Ananda.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terdakwa Pembunuh Rio Pambudi Dituntut Pasal Pembunuhan Tidak Berencana, Keluarga Korban Kecewa
Chaerul Nisyah/Sriwijaya Post
Ana (kiri) dan Melisa, ibu dan kakak perempuan mendiang Rio Pambudi, saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap dua pria yang sudah membunuh Rio. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa kakak adik pembunuh Rio Pembudi (25), yang tinggal di Macan Lindungan, kembali jalani sidang sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Senin sore (14/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum, M Faisal SH, menuntut 13 tahun terdakwa Oka Candra Dinta dan 11 Tahun untuk terdakwa Rizki Ananda.

Atas tuntutan JPU terhadap dua pembunuh Rio Pambudi itu, orangtua Rio pun menagis kecewa di ruang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Ana (50), ibu Rio Pambudi, tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sesuai atas perbuatan dua terdakwa pada putranya yang saat itu akan melangsungkan pernikahan.

Baca juga: Pebunuhan Wanita Bertato Burung Hantu, Polisi Kejar Driver Taksi Online

Baca juga: Antoni, Istri dan Dua Anak Lelakinya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Rio Pambudi

Baca juga: BREAKING NEWS 4 Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi di Palembang Ditangkap: Ayah, Ibu, dan 2 Anak

"Anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Ana sambil menangis terisak-isak.

Ana yang hadir bersama keluarganya itu, tak kuasa membendung air matanya.

Ia seolah masih tidak terima atas tututan hukuman pada kedua terdakwa pembunuh anaknya, Rio Pambudi.

BERITA TERKAIT

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Serta subsidair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Namun dalam tuntutannya dalam persidangan hari ini, JPU menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan.

Saya kehilangan anak, dia itu tewas dirawat di rumah sakit," ujarnya Ana sambil menangis.

Selesai mendengar tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuh anaknya, Ana langsung berjalan keluar dan menuju kursi tunggu di depan ruang sidang.

Meski berusaha untuk tegar namun nyatanya air mata Ana tak dapat dibendung.

Ia sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu.

"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa.

Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya. (Chaerul Nisyah/Sriwijaya Post.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tangis Ana Ibu Mendiang Rio Warga Macan Lindugan Palembang Pecah, dari 340 Kok 338 Ini Ada Apa?

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas