Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isak Tangis Ibu Calon Pengantin Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Kecewa Atas Tuntutan Jaksa

Sidang pembunuhan calon pengantin bernama Rio Pambudi (25) memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).

Editor: Miftah
zoom-in Isak Tangis Ibu Calon Pengantin Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Kecewa Atas Tuntutan Jaksa
Chaerul Nisyah/Sriwijaya Post
Ana (kiri) dan Melisa, ibu dan kakak perempuan mendiang Rio Pambudi, saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap dua pria yang sudah membunuh Rio. 

"Masyarakat harus lebih cerdas. Hukuman maksimal dari pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara atau hukuman mati. Tapi dalam kasus ini, jaksa justru menuntut terdakwa dengan hukuman dibawah batas hukuman maksimal.

Masing-masing terdakwa dituntut 13 dan 11 tahun penjara. Untuk itu, keluarga korban memiliki hak dalam mempertanyakan tindakan tersebut," ujarnya.

Apalagi, kata Martini, kasus ini termasuk dalam tindak pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, dua kakak beradik Oka Candra Dinata dan adiknya, Riski Ananda terlibat pengeroyokan hingga akhirnya terjadi penusukan yang mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi.

Dalam fakta persidangan, pada saat keributan dengan korban terjadi, terdakwa Oka Candra Dinata sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau.

Senjata itu yang kemudian digunakannya untuk menusuk korban hingga akhirnya tewas.

"Harusnya tindakan tersebut juga jadi pertimbangan JPU. Terdakwa sempat berpikir dahulu sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

BERITA TERKAIT

Kecuali apabila keributan itu terjadi dengan tangan kosong dan tiba-tiba korban didorong, terjatuh dan meninggal, barulah itu dikatakan tidak sengaja.

Tapi inikan sempat pulang ke rumah untuk mengambil senjata. Artinya memang sudah ada niatan dan itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana," ujarnya.

"Dan seharusnya JPU juga memasukan pasal 170 KUHP karena terjadi juga tindak pengeroyokan," katanya menambahkan.

Dikatakan Martini, pada dasarnya JPU yang juga memiliki hak untuk menentukan tuntutan terhadap suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilihatnya.

Meski begitu, segala keputusan tetap ada pada majelis hakim karena merekalah yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan hukuman bagi terdakwa dalam suatu perkara.

"Tapi memang, apabila nanti misalnya voni yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU atau bahkan dibawah itu, saya rasa itu merupakan hukuman yang ringan.

Karena kasus ini terkait dengan menghilangkan nyawa seseorang. Apalagi ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas