Isak Tangis Ibu Calon Pengantin Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Kecewa Atas Tuntutan Jaksa
Sidang pembunuhan calon pengantin bernama Rio Pambudi (25) memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).
Editor: Miftah
"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan. Saya kehilangan anak, dia itu meninggal. Bukan di rawat di rumah sakit," ujarnya yang semakin terisak.
Selesai mendengar tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuh anaknya, Susana langsung berjalan keluar dan menuju kursi tunggu di depan ruang sidang.
Sempat terlihat tegar, nyatanya air mata perempuan paruh baya ini tumpah juga.
Seraya menangis tersedu Susana berujar bahwa dirinya sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu.
"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa. Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang ini hingga 5 Januari 2021 dengan agenda selanjutnya yakni pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa (pledoi).
"Dan kami berharap, kuasa hukum dapat menyelesaikan pembelaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar ketua majelis hakim, Efrata Tarigan SH sembari mengetuk palu tanda ditundanya sidang.
Tuntutan Dibawah Hukuman Maksimal
Dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi (25) dituntut masing-masing dengan hukuman 13 dan 11 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, senin (14/12/2020)
Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Kejari Palembang, M Faisal menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Terkait hal tersebut, ahli hukum hukum pidana universitas Muhamadiyah Palembang, Martini Idris, SH, MH, memberikan tanggapannya.
Martini justru mempertanyakan dasar yang membuat JPU sampai memberikan tuntutan dibawah hukuman maksimal dari pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa.