Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isak Tangis Ibu Calon Pengantin Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Kecewa Atas Tuntutan Jaksa

Sidang pembunuhan calon pengantin bernama Rio Pambudi (25) memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).

Editor: Miftah
zoom-in Isak Tangis Ibu Calon Pengantin Korban Pembunuhan Satu Keluarga, Kecewa Atas Tuntutan Jaksa
Chaerul Nisyah/Sriwijaya Post
Ana (kiri) dan Melisa, ibu dan kakak perempuan mendiang Rio Pambudi, saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang terhadap dua pria yang sudah membunuh Rio. 

TRIBUNNEWS.COM- Sidang pembunuhan calon pengantin bernama Rio Pambudi (25) memasuki agenda tuntutan, Senin (14/12/2020).

Ibunda korban yang turut menyaksikan jalannya sidang tak mampu menahan tangis.

Susana (50), ibu korban, kecewa terhadap tuntutan yang dijatuhkan.

Sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kakak beradik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda (22) digelar virtual.

Kasus Pembunuhan calon pengantin sangat menarik perhatian publik karena dilakukan kakak beradik yang bertetangga dengan korban.

Sidang virtual itu disaksikan juga oleh Ibu korban, Susana (50) bersama beberapa kerabatnya yang lain.

Isak tangis Susana pun pecah sesaat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, M Faisal SH membacakan tuntutan hukuman terhadap pembunuh anaknya.

BERITA TERKAIT

Susana (50), ibu kandung korban mengaku kecewa atas atas tuntutan yang dijatuhkan JPU karena dinilai tuntutan yang dijatuhkan terhadap anaknya terlalu ringan.

Sebab terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, hanya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Baca juga: Pria 50 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Mobil dengan Posisi Duduk di Kabin Kemudi

Baca juga: Menangis saat Mantan Datang di Pernikahan, Pengantin Wanita Mengaku Khilaf, Suami Sudah Memaafkan

Baca juga: Viral Sejoli Menikah dengan Mahar Ikan Cupang, Calon Istri Sempat Tak Percaya, Tapi Ini Maknanya

Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020)
Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22) yang merupakan kakak beradik pelaku pembunuhan terhadaP Rio Pambudi Wicaksono (25) saat diamankan di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, (22/7/2020) (Kompas.com/Aji YK Putra)

"Itukan anak saya, dibunuh di depan mata saya. Saya lihat benar bagaimana kejamnya mereka membunuh anak saya," ujar Susana

Sebelumnya, pada sidang dengan agenda dakwaan, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal primer yakni pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Serta subsidair pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.

Namun dalam tuntutannya, JPU ternyata menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ini ada apa, kenapa pasal 340 tidak dimasukkan. Hukuman 13 dan 11 tahun itu terlalu ringan. Saya kehilangan anak, dia itu meninggal. Bukan di rawat di rumah sakit," ujarnya yang semakin terisak.

Selesai mendengar tuntutan terhadap kedua terdakwa pembunuh anaknya, Susana langsung berjalan keluar dan menuju kursi tunggu di depan ruang sidang.

Sempat terlihat tegar, nyatanya air mata perempuan paruh baya ini tumpah juga.

Seraya menangis tersedu Susana berujar bahwa dirinya sangat berharap ada keadilan atas proses hukum terhadap kedua pembunuh anaknya itu.

"Saya berharap pak hakim bisa memberi keadilan yang seadil-adilnya. Anak saya meninggal karena mereka. Ini soal urusan nyawa. Saya mohon para hakim bisa adil," ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang ini hingga 5 Januari 2021 dengan agenda selanjutnya yakni pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa (pledoi).

"Dan kami berharap, kuasa hukum dapat menyelesaikan pembelaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," ujar ketua majelis hakim, Efrata Tarigan SH sembari mengetuk palu tanda ditundanya sidang.

Tuntutan Dibawah Hukuman Maksimal

Dua kakak beradik pembunuh calon pengantin, Rio Pambudi (25) dituntut masing-masing dengan hukuman 13 dan 11 tahun penjara oleh JPU Kejari Palembang, senin (14/12/2020)

Terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan hingga mengakibatkan tewasnya korban, dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sedangkan adiknya, terdakwa Rizki Ananda (22) yang ikut mengeroyok korban, dituntut pidana penjara selama 11 tahun

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, JPU Kejari Palembang, M Faisal menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terkait hal tersebut, ahli hukum hukum pidana universitas Muhamadiyah Palembang, Martini Idris, SH, MH, memberikan tanggapannya.

Martini justru mempertanyakan dasar yang membuat JPU sampai memberikan tuntutan dibawah hukuman maksimal dari pasal yang dituntutkan terhadap terdakwa.

"Masyarakat harus lebih cerdas. Hukuman maksimal dari pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara atau hukuman mati. Tapi dalam kasus ini, jaksa justru menuntut terdakwa dengan hukuman dibawah batas hukuman maksimal.

Masing-masing terdakwa dituntut 13 dan 11 tahun penjara. Untuk itu, keluarga korban memiliki hak dalam mempertanyakan tindakan tersebut," ujarnya.

Apalagi, kata Martini, kasus ini termasuk dalam tindak pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, dua kakak beradik Oka Candra Dinata dan adiknya, Riski Ananda terlibat pengeroyokan hingga akhirnya terjadi penusukan yang mengakibatkan tewasnya Rio Pambudi.

Dalam fakta persidangan, pada saat keributan dengan korban terjadi, terdakwa Oka Candra Dinata sempat pulang ke rumah untuk mengambil pisau.

Senjata itu yang kemudian digunakannya untuk menusuk korban hingga akhirnya tewas.

"Harusnya tindakan tersebut juga jadi pertimbangan JPU. Terdakwa sempat berpikir dahulu sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.

Kecuali apabila keributan itu terjadi dengan tangan kosong dan tiba-tiba korban didorong, terjatuh dan meninggal, barulah itu dikatakan tidak sengaja.

Tapi inikan sempat pulang ke rumah untuk mengambil senjata. Artinya memang sudah ada niatan dan itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana," ujarnya.

"Dan seharusnya JPU juga memasukan pasal 170 KUHP karena terjadi juga tindak pengeroyokan," katanya menambahkan.

Dikatakan Martini, pada dasarnya JPU yang juga memiliki hak untuk menentukan tuntutan terhadap suatu perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dilihatnya.

Meski begitu, segala keputusan tetap ada pada majelis hakim karena merekalah yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan hukuman bagi terdakwa dalam suatu perkara.

"Tapi memang, apabila nanti misalnya voni yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU atau bahkan dibawah itu, saya rasa itu merupakan hukuman yang ringan.

Karena kasus ini terkait dengan menghilangkan nyawa seseorang. Apalagi ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujarnya.

Kronologi Pembunuhan Calon Pengantin

Rio Pambudi Wicaksono (25), warga komplek Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Dikeroyok hingga tewas oleh sejumlah orang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, Minggu, 19 Juli 2020 lalu.

Rio merupakan calon pengantin yang akan menikah pada bulan September 2020.

Sesaat melakukan aksinya, para pelaku yang merupakan satu keluarga melarikan diri.

Ganda (35 tahun), saksi mata di lokasi kejadian mengatakan awalnya korban bermaksud hendak menghidupkan motor di depan rumahnya.

Namun mendadak seorang pelaku berinisial A langsung menegur korban yang tinggal bersebelahan dengan rumah Rio.

Tak sampai di situ, A yang dikenal tempramental ternyata langsung mendekati korban sembari membawa senjata tajam jenis celurit.

Saat itu, Rio langsung dianiaya oleh A bersama dua anaknya yang lain.

"Pelaku ini mengeroyok korban di depan rumahnya. Pelaku juga bawa tiga anaknya. Waktu dikeroyok korban sempat lari," kata Ganda saat berada di lokasi kejadian, Senin (20/7/2020).

Menurut Ganda, ibu Rio sempat berupaya menolong anaknya yang saat itu dikeroyok.

Namun, seorang pelaku langsung memegangi ibu korban.

"Ibunya dipiting oleh anak pelaku waktu Rio ini dikeroyok," ujar Ganda.

Dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, Rio ditolong oleh warga setempat untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi lantaran mengalami luka parah.

Satu Keluarga ditangkap Polisi

Usai Kabur lima hari satu Keluarga yang diduga terlibat pembunuhan Rio ditangkap Polisi, Kamis (23/7/2020)

Mereka diataranya Antoni (52 tahun) dan Anita (50 tahun), Oka Chandara (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun).

Belakangan Polisi menetapkan Oka Chandara (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun) sebagai tersangka pembunuhan Rio.

Keduanya pun harus menjalani proses sidang yang kini tengah berlangsung.

(Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tangis Pecah di Sidang Pembunuh Calon Pengantin, Ibu Rio : Anak Saya Dibunuh Didepan Mata Saya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas