Seorang Oknum Guru Lecehkan 9 Murid Laki-lakinya, Diduga Tak Cuma Miliki Kelainan Seksual
Seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencabuli 9 murid laki-lakinya. Pelaku diduga tak cuma memiliki kelainan seksual.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencabuli 9 murid laki-lakinya.
Pelaku diduga tak cuma memiliki kelainan seksual.
Pelaku melancarkan aksinya dengan bujuk rayu dan ancaman.
Pelaku berinisial DD (44) kini telah dijadikan tersangka dan ditahan di Polres Cianjur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka yang mengidap kelainan seksual.
“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” kata Anton kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Menurut polisi, tersangka mengiming-iming korban dengan uang jajan dan dipinjamkan ponsel untuk bermain agar mau menuruti nafsu bejatnya.
“Agar perbuatannya tidak terbongkar, para korban ini diancam akan diberi nilai jelek kalau apa yang telah dialami mereka diceritakan kepada orang lain,” ujar dia.
Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi
Baca juga: Ditinggal Istri ke Rumah Saudara, Pria Ini Malah Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Sementara terkait penanganan para korban, sebut Anton, penyidik akan bekerja sama dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.
Apalagi, di antara para korban ada yang mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
“Ada yang dicabuli 2 sampai 5 kali, sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya," kata Anton.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan pencabulan.
Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap 9 orang murdinya pada 2018 hingga 2019.
Namun, kasusnya baru terungkap sekarang setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 9 Muridnya, Oknum Guru di Cianjur Ini Diduga Tak Cuma Kelainan Seksual"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.