Mabuk, Preman Kampung Todong 4 Orang Minta Rokok, Kewalahan setelah Senjata Tajamnya Direbut
Dua preman kampung nekat menodong empat orang menggunakan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM - Dua preman kampung nekat menodong empat orang menggunakan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu.
Aksi itu dilakukan para pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras).
Dua preman itu kewalahan saat senjata tajamnya berhasil direbut salah satu korban.
Kini, dua preman tersebut telah berhasil diringkus Satreskrim Polres Indramayu.
Dua preman itu adalah T (29) dan S (19), keduanya warga Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku di Jalan Sawah Laut Kepuh Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol pada Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kejadian malam hari ketika korban pulang dari kegiatan sehari-hari," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Kronologi Seorang Polisi Ditodong Airsoft Gun dan Diteriaki Perampok oleh Pengemudi Mobil di Medan
Kompol Galih Wardani menceritakan, kejadian berawal saat korban yang berjumlah 4 orang berboncengan menggunakan dua sepeda motor melintasi jalan setempat pada malam itu.
Masing-masing adalah Ade Irwan Andriansyah (27) yang berboncengan dengan Mela Santi (19) dan Rian Danu (16) dengan Rasniti (28).
Lanjut Kompol Galih Wardani, sewaktu dalam perjalanan mereka tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Ketika itu, pelaku yang dalam keadaan mabuk meminta rokok kepada korban.
"Korban lalu memberikan rokok kepada pelaku, selanjutnya korban pergi namun dikejar lagi dan diberhentikan lagi oleh pelaku," ucapnya.
Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu yang ia ambil dari balik baju pada pinggang sebelah kiri.
Mengetahui, hal itu, salah satu korban berusaha merebut senjata tersebut. Korban lainnya berteriak meminta bantuan warga.
Warga pun seketika mendatangi lokasi kejadian, sedangkan kedua pelaku, lari menyelamatkan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap anggota Polsek Patrol.
Baca juga: Sasarannya Pemotor Wanita, Komplotan Begal Beraksi di Cipendawa Bekasi, Todong Pakai Celurit
Baca juga: Nur Diculik dan Ditodong Pistol oleh Pacar yang Ajak Nikah, gara-gara Pilih Rujuk ke Mantan Suami
"Karena korban merasa ketakutan, belum ada kegiatan yang menimbulkan luka," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa tusukan pemecah es batu sepanjang 40 centimeter dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman paling lama 9 Tahun, Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman paling lama 1 tahun, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 12 tahun.
Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, ia menodong korban hanya ingin meminta rokok.
"Kondisinya lagi mabuk, (pemalakukan aksi) di situ baru," ajar dia kepada Wakapolres saat dimintai keterangan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Preman Kampung Minta Rokok Todong Senjata Tajam, Korban Teriak Sang Preman Kabur Dikejar Warga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.