Pria Ini Tusuk Petugas PLN Gara-gara Kesal Ditagih Iuran Listrik, Pelaku Ditangkap: Nyesel Aku Pak
Seorang pria di Palembang tega menganiaya petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Palembang tega menganiaya petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku kesal ditagih iuran bulanan listrik oleh korban.
Kini, pelaku telah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sako Palembang.
Tersangka diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan dengan menikam seorang karyawan PLN pada Kamis (22/10/2020) lalu.
Penusukan ini terjadi karena didasari kekesalan tersangka karena telah ditagih tagihan listrik oleh korban.
Pada saat kejadian, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk menagih tagihan listrik.
Namun bukannya membayar tagihan tersebut, tersangka justru tidak senang ditagih oleh korban.
Tersangka justru mencekik leher korban, setelah itu tersangka masuk kedalam rumah tanpa banyak bicara langsung mengambil pisau langsung menusukan pisau miliknya ke bagian kaki sebelah kiri korban.
Baca juga: Pria 20 Tahun Tergeletak dengan 6 Luka Tusuk hingga Akhirnya Tewas: Orangnya Tak Banyak Tingkah
Baca juga: Ucok Tewas Dihakimi Massa Saat Mencuri Motor Jemaah Salat Subuh di Masjid
Korban pun mengalami luka akibat tusukan tersangka. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dikatakan tersangka, kejadian tersebut didasari karena tersangka tidak menerima ditagih oleh korban.
"Nyesal aku pak, aku tidak sengaja nusuk korban itu. Selama ini aku lari ke daerah Sekip karena takut pak," ungkap Wiwin, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu, Kapolsek Sako, AKP Rian mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
"Mendapat kabar tentang keberadaan tersangka, tim opsnal reskrim polsek sako langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ketika dilakukan penangkapan tersangka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan tersebut," jelas Rian.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Penikam Karyawan PLN di Palembang Ditangkap, Kesal Korban Datang Tagih Iuran Listrik, Saya Khilaf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.