Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Hamili Gadis 16 Tahun tapi Tak Mau Bertanggung Jawab
Seorang pemuda berinisial RSU (23) diduga menghamili anak di bawah umur. Kini korban tengah hamil 7 bulan.
Editor: Miftah
Seorang pria bernama paruh baya bernama Mustopa (54) nekat merudapaksa gadis 16 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
Korban diancam akan dibunuh apabila tak menuruti keinginan pelaku.
Peristiwa terjadi di di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.
Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.
"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.
"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan dan Tribunnews.com dengan judul Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut