Anak Dihukum Mati, Ibu Teriak Panggil Anaknya hingga Pingsan di Pengadilan
Irfan bin Asnawi (24) yang merupakan anak kandung dari Marliyah adalah terdakwa kasus narkoba.
Editor: Ifa Nabila
Saat membacakan tuntutan ini, Fajar didampingi rekan JPU lainnya, yakni Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota Khalid SH MH dan Zaki SH.
Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang ini di dalam rutan atau LP.
Namun keluarga para terdakwa dan pengacara para terdakwa, Emma Fiana SH hadir ke ruang sidang.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 Desember 2020.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.
Usai sidang, Marliyah tampak tegar saat sudah mengetahui anak ke enamnya itu dituntut hukuman mati.
Air matanya terus mengucur, tarikan napasnya tampak menyesak dada.
“Anakku bukan bandar narkoba, dia disuruh orang, dia tidak terlibat,” kata Marliyah sambil menangis.
“Saya berharap anak saya tidak dijatuhi hukuman mati. Dia anak baik, dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Marliyah.
Marliyah menyebutkan dari 12 anaknya, tidak ada satupun yang terlibat kasus narkoba, termasuk Irfan. Semua mereka bekerja sebagai nelayan.
“Saat itu, dia diajak oleh temannya untuk mencari ikan, dan dia tak tahu jika tujuannya untuk mengambil narkoba. Semoga anak saya tak dijatuhi hukuman mati,” harap Marliyah.
Menurutnya, Irfan baru setahun keluar dari dayah, kemudian dinikahkan dengan Arbaiyah dan kini pasangan ini sudah memiliki seorang anak wanita berusia 2 tahun.
Setelah anaknya Irfan ditangkap, jelas Marliyah, kini ia terpaksa menanggung biaya hidup menantu dan cucunya dengan profesi sebagai tukang ikan asin.