Ayah Tega Berbuat Asusila pada Anaknya Selama 8 Tahun, Terungkap saat Korban Takut Lihat Pelaku
Seorang pria berinisial PH (36) tega berbuat asusila pada putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial PH (36) tega berbuat asusila pada putri kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan sejak korban berusia 7 tahun.
Tindakan asusila pelaku terungkap saat ibu korban curiga mendapati anaknya ketakutan melihat sang ayah.
Pelaku merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal, SH kepada Serambinews.com, Selasa (15/12/2020), mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnyanya.
Menurut Kapolsek Bukit, awalnya korban takut melihat ayahnya, lalu ibu korban bertanya kepada anaknya mengapa dia bersikap seperti itu.
"Kenapa kamu takut melihat ama (ayah) mu, lalu korban menjawab, karena ama sudah merusak kehormatan saya," jelas Iptu Jufrizal berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.
Lanjut Jufrizal, korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah berulang kali berbuat asusila.
Sehingga ia menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
Baca juga: Ngaku Khilaf Lihat Anak Tidur, Ayah Rudapaksa Putrinya dan Ancam Bunuh Ibu Korban
Baca juga: Ayah Cekoki Obat Perangsang ke Anaknya Lalu Rudapaksa Korban, Pelaku Ternyata PNS
Baca juga: Diajak ke Rumah dengan Ancaman Dibunuh, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Tetangga
“Ibu korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (15/12/2020),” jelas Kapolsek.
Tidak berselang lama, unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal langsung mengamankan tersangka.
Dari hasil interogasi, beber Jufrizal, pelaku mengakui perbuatan asusila tersebut yang dilakukannya sudah berulang kali di beberapa tempat terpisah.
Pelaku mengaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan semenjak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 2 sampai terakhir kalinya pada 10 Desember 2020.
"Tersangka sementara kita jerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)," tutup Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal.
(Serambinews.com, Budi Fatria)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun, Terungkap Gara-gara Hal Miris Seperti Ini