Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbekal ATM dan KTP yang Tertinggal, Sopir Travel Kuras Rekening Rp 11 Juta Milik Penumpang

Seorang sopir travel menguras isi rekening milik penumpangnya hingga Rp 11 juta.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Berbekal ATM dan KTP yang Tertinggal, Sopir Travel Kuras Rekening Rp 11 Juta Milik Penumpang
Istimewa/TribunPadang.com
Uang tunai yang disita dari seorang sopir travel yang menguras isi ATM milik penumpang setelah menemukan dompet di dalam mobil saat bersih-bersih. Bukannya mengembalikan barang milik penumpang, oknum sopir ini justru menguras isi ATM. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir travel menguras isi rekening milik penumpangnya hingga Rp 11 juta.

Aksi itu dilakukan pelaku, berawal saat dirinya menemukan dompet berisi ATM dan KTP saat membersihkan mobil travelnya.

Bukannya mengembalikan ke penumpang, oknum sopir tersebut malah menguras isi rekening korban.

Awalnya, pria yang berinisial DS ini sedang bersih-bersih mobil Kamis (26/11/2020) lalu.

Kala itu dia telah mengantarkan seluruh penumpang ke rumahnya masing-masing.

Sopir travel yang masih berusia 20 tahun ini tiba-tiba melihat ada dompet di bawah kursi bagian tengah mobil.

Baca juga: Dompet Penumpang Berisi ATM dan KTP Tertinggal di Mobil, Sopir Pun Beraksi Duit Rp 11 Juta Dibobol

Baca juga: Dompet Penumpang Ditemukan di Bawah Kursi Mobil, Sopir Travel Malah Kuras Isi Rekening di ATM

"Saat itu pelaku menemukan dompet korban saat sedang membersihkan mobil di sebuah rumah di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (16/12/2020).

Berita Rekomendasi

Dompet yang ditemukan DS tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp 290 ribu dan kartu ATM milik korban.

Pelaku pun mendatangi ATM dan mencoba menggunakan kartu ATM yang ditemukannya.

"Kemudian pelaku mencoba salah satu kartu ATM Bank Nagari milik korban untuk melihat isi saldo, lalu dicocokan PIN ATM Bank Nagari dengan tanggal lahir milik korban," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku mengetahui tanggal lahir korban dari KTP korban yang juga berada di dalam dompet.

"Setelah dicek, ternyata ada saldo sebanyak Rp 11.2 juta. Kemudian pelaku melakukan penarikan sebanyak 6 kali dengan total Rp 11.1 juta," katanya.

Kompol Rico Fernanda menuturkan pelaku diamankan pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Lolong, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Identitas pelaku dapat diketahui berdasarkan rekaman CCTV ATM Bank Nagari dan bukti rekening koran milik korban bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Sukarni Kuras Harta Majikan Senilai Rp 1 Miliar Gara-gara Guna-guna yang Dituduhkan Dukun Palsu

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas