Hanya Inginkan Motor, Siswa SMA Ini Otaki Pembunuhan Kawan Sendiri, Kini Divonis 9 Tahun
Sementara JPU Rodiana ketika dikonfirmasi masalah putusan lebih ringan daripada tuntutan mengaku masih pikir-pikir dan akan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Otak pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun), WA (16) divonis penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020).
Sementara RI alias Wan (17) teman WA yang turut melaksanakan aksi pembunuhan tersebut divonid 6 tahun.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Andi Barkan didampingi hakim anggota Perdian Martin dan Syahreza.
Mendengar vonis tersebut, warga Jl. Kartini RT.14 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan warga Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini langsung menerima.
Bahkan, keduanya saat sidang melalui zoom ini tanpa pikir -pikir langsung spontan menjawab menerima saat ditanya langsung oleh majelis hakim Andi Barkan kepada keduaya.
Baca juga: AYJ Bunuh dan Mutilasi DS, Diduga Korban juga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Teman-teman Pelaku
"Kami menerima pak," ujar keduanya menjawab pertanyaan dari majlis hakim Andi Barkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada WA dan RI ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni WA dituntut 10 tahun penjara sedangkan RI alias Wan 7,5 tahun penjara.
Hal-hal yang membuat vonis kedua terdakwa ini lebih ringan karena kedua terdakwa dinilai koperatif mengakui perbuatannya dan keduanya juga dinilai masih muda sehingga diharapkan dapat berubah di masa yang akan datang.
Sementara JPU Rodiana ketika dikonfirmasi masalah putusan lebih ringan daripada tuntutan mengaku masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi lebih dahulu dengan pihak keluarga.
"Nanti kita pikir-pikir dulu," ujarnya ketika menjawab pertanyaan majlis hakim usai pembacaan sidang putusan.
Baca juga: Dikira Kambing, Pria Ini Kubur Jasad Bayinya yang Baru Saja Dibunuh Istri
Sementara pihak keluarga, ketika mendengar pembacaan putusan langsung histeris menangis, mereka menyatakan merasa tidak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Bahkan, ibu almarhum Dedek terlihat shock dan terus menangis, beberapa keluarga termasuk JPU Rodiana coba menenangkan ibu Dedek agar selalu bersabar.
"Saya sebagai orang tua kandung tidak terima, harusnya dihukum seberat-beratnya pak, sesuai dengan perbuatnya," ungkap Ardiyanto ayah almarhum Dedek.
Menurutnya, hukuman kedua pelaku kepada anaknya tidak setimpal dengan perbuat yang mereka lakukan, harusnya mereka (kedua terdakwa) dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Ingat Drakor Winter Sonata? 20 Tahun Berlalu, Ini Kabar Pemainnya, Ada yang Meninggal Bunuh Diri!
"Nanti kita akan pikir-pikir dulu rembuk dengan keluarga dengan jaksa penuntut umumnya seperti apa," ujarnya
Kronologi Kejadian
Pelajar SMA yang biasa disapa Dedek diduga korban pembunuhan.
Warga Jalan Kartini RT 14 Kelurahan B Srikaton, Kabupaten Musi Rawas ini diduga di kubur disebuah kebun karet, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tak jauh dari Bandara Silampari Lubuklinggau.
Proses penggalian makam disaksikan puluhan keluarga Dedek yang jauh-jauh datang dari Kecamatan Tugu Mulyo, Musirawas.
Mereka hanya ingin memastikan sekaligus menyaksikan apakah benar Dedek dibunuh, kemudian jasadnya di makamkan di kebun karet tersebut
Toto salah satu perwakilan keluarga mengaku, ramai-ramai sengaja datang ke lokasi hanya untuk sekedar mengetahui di mana lokasi jasad Dedek dikubur para pelaku.
"Kami ini sekalian ingin tahu dimana lokasinya, karena rencananya setelah di otopsi oleh polisi jasadnya akan kami bawa, akan kita makamkan malam ini," ungkap Toto pada wartawan.
Ia menegaskan, untuk kelanjutan kasus ini pihaknya secara hukum menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan meminta untuk mengusut kasus pembunuhan keji secara tuntas.
Sebab informasi yang diterima pihak keluarga, Dedek diinformasikan tewas dalam kondisi leher nyaris putus dengan puluhan luka tusukan di badan.
"Yang jelas kami minta diusut, karena informasinya para pelaku termasuk pelaku utamanya ini semuanya sudah ditangkap dan kita sekarang masih menunggu," ujarnya.
WA Diduga Otak Pembunuhan
Pelajar bernisial WA (16 tahun), diduga menjadi otak perampokan disertai pembunuhan terhadap Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun),
WA merupakan teman Dedek, orang yang pertama kali mengajak Dedek ke rumah AL.
AL menuturkan otak pelaku pembunuhan tersebut adalah WA.
AL mengaku selama ini memang sudah kenal namun tidak terlalu akrab hanya kenal dan berteman dengan W.
"Otaknya itu WA saya kenal dia (W) tapi tidak akrab, saya dihubungi oleh W otaknya dia (W)," kata AL pada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Sementara pihak keluarga Dedek saat dikonfirmasi mendengar pelaku utamanya adalah WA, merasa tidak percaya.
Sebab selama ini mereka mengenal WA sebagai sosok anak yang baik.
"Karena selama ini mereka kawan main itulah kita tidak percaya, karena rumahnya itu depanan tetangga sendiri lagi. Tapi tidak ada hubungan kerabat," ungkap Toto kerabat Dedek.
Ia pun berharap, WA cepat ditangkap.
Sampai saat ini dan kapan pun pihak keluarga akan selalu terus mencari dan berupaya mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dimana pun berada.
"Para pelakunya sudah ketangkap, yang jelas pelaku utama tetap kita cari dimana pun keberadaannya," ujarnya.
Ia pun menegaskan, untuk kelanjutan kasus ini pihaknya secara hukum menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan meminta untuk mengusut kasus pembunuhan keji secara tuntas.
"Kami minta diusut, karena perbuatan sadis," ungkapnya.
Polisi saat ini telah mengamankan empat tersangka, AL (18 tahun) eksekutor utama, Ari Munandar (25) Warga Gangg Lahat Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dua lagi RI (17 tahun) Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu dan RA (18 tahun) Warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
AL (18 tahun) eksekutor pelaku pembunuh Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun) warga Jalan Hanura RT 10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tertunduk lesu.
Warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau ini, mengaku menyesal telah membunuh Dedek secara keji.
AL menghabisi dedek bersama empat pelaku lainnya.
Jasad Dedek mereka kubur di sebuah kebun karet, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I tak jauh dari Bandara Silampari Lubuklinggau.
AL mengakui perbuatannya, ia yang berperan menusuk korban sebanyak lima kali dari arah belakang saat tiba di Belakang Bandara Silampari.
"Ya saya menggorok leher untuk memastikan Dedek tewas supaya tidak ketahuan," ungkap AL pada wartawan.
Al menuturkan, saat itu ia menusuk Dedek sebanyak lima lubang.
Setelah ditusuk ia melihat Dedek masih hidup dan berteriak-teriak minta tolong kepada warga.
"Karena takut ketahuan saya gorok lehernya, waktu itu saya dalam keadaan sadar melakukannya tidak dalam pengaruh narkoba, karena posisi ketakutan (Dedek) masih hidup,"ujarnya.
Ia mengaku pisau yang digunakannya untuk menghabisi Dedek memang sudah dipersiapkannya.
Selama ini ia mengaku kemana-kemana selalu membawa pisau dapur.
"Saya semenjak kena tujah (kena tusuk) selalu bawa pisau untuk jaga-jaga, saya mengenal korban, tapi tidak kenal dekat hanya sebatas mengenal saja," ungkapnya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Rafael Jaya Lingga mengatakan kasus ini bermula pertama kali pada hari Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIB, WA mengajak Dedek menuju rumah kontrakan AL
Setiba di rumah AL, mereka bertiga bertemu dengan tiga rekannya yakni Ari Munandar, RI dan RA.
Setelah itu Dedek diajak tersangka AL dan WA pergi menuju belakang Bandara Silampari Lubuklinggau dengan alasan menemui bibinya.
"Setiba di lokasi kejadian AL langsung menusuk Dedek dari belakang sebanyak enam kali, dan AL juga menusuk leher Dedek. Keduanya meninggalkan Jasad Dedek dipiggir jalan," ungkap Rafael pada wartawan, Selasa (17/11/2020).
Kemudiaan sekitar pukul 24.00 WIB, AL, RI dan RJ mengubur jasad Dedek di kebun karet dekat pagar Bandara Silampari Lubuklinggau kurang lebih berjarak 30 meter dari lokasi eksekusi mereka membunuh Dedek.
"Kurang lebih jaraknya sekitar 30 meter, jaraknya antara eksekusi dengan mereka menguburkan jasad Dedek sekitar 6 jam, yang mengeksekusi semunya adalah AL," ujarnya.
Hasil introgasi motif mereka menghabisi nyawa Dedek hanya untuk menguasai motor korban.
Kemudian RI dan RA bertugas menjual motor korban dan menikmati uangnya.
"Sementara WA pasca kejadian langsung kabur melarikan diri (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran Polres Lubuklinggau" ungkapnya. (Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul WA Otak Pembunuhan Temannya Sendiri di Lubuklinggau Divonis 9 Tahun, Tangis Ibu Dedek Pecah