Hanya Inginkan Motor, Siswa SMA Ini Otaki Pembunuhan Kawan Sendiri, Kini Divonis 9 Tahun
Sementara JPU Rodiana ketika dikonfirmasi masalah putusan lebih ringan daripada tuntutan mengaku masih pikir-pikir dan akan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Otak pembunuhan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun), WA (16) divonis penjara selama 9 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/12/2020).
Sementara RI alias Wan (17) teman WA yang turut melaksanakan aksi pembunuhan tersebut divonid 6 tahun.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Andi Barkan didampingi hakim anggota Perdian Martin dan Syahreza.
Mendengar vonis tersebut, warga Jl. Kartini RT.14 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan warga Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini langsung menerima.
Bahkan, keduanya saat sidang melalui zoom ini tanpa pikir -pikir langsung spontan menjawab menerima saat ditanya langsung oleh majelis hakim Andi Barkan kepada keduaya.
Baca juga: AYJ Bunuh dan Mutilasi DS, Diduga Korban juga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Teman-teman Pelaku
"Kami menerima pak," ujar keduanya menjawab pertanyaan dari majlis hakim Andi Barkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada WA dan RI ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni WA dituntut 10 tahun penjara sedangkan RI alias Wan 7,5 tahun penjara.
Hal-hal yang membuat vonis kedua terdakwa ini lebih ringan karena kedua terdakwa dinilai koperatif mengakui perbuatannya dan keduanya juga dinilai masih muda sehingga diharapkan dapat berubah di masa yang akan datang.
Sementara JPU Rodiana ketika dikonfirmasi masalah putusan lebih ringan daripada tuntutan mengaku masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi lebih dahulu dengan pihak keluarga.
"Nanti kita pikir-pikir dulu," ujarnya ketika menjawab pertanyaan majlis hakim usai pembacaan sidang putusan.
Baca juga: Dikira Kambing, Pria Ini Kubur Jasad Bayinya yang Baru Saja Dibunuh Istri
Sementara pihak keluarga, ketika mendengar pembacaan putusan langsung histeris menangis, mereka menyatakan merasa tidak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Bahkan, ibu almarhum Dedek terlihat shock dan terus menangis, beberapa keluarga termasuk JPU Rodiana coba menenangkan ibu Dedek agar selalu bersabar.
"Saya sebagai orang tua kandung tidak terima, harusnya dihukum seberat-beratnya pak, sesuai dengan perbuatnya," ungkap Ardiyanto ayah almarhum Dedek.
Menurutnya, hukuman kedua pelaku kepada anaknya tidak setimpal dengan perbuat yang mereka lakukan, harusnya mereka (kedua terdakwa) dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Ingat Drakor Winter Sonata? 20 Tahun Berlalu, Ini Kabar Pemainnya, Ada yang Meninggal Bunuh Diri!