Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Inginkan Motor, Siswa SMA Ini Otaki Pembunuhan Kawan Sendiri, Kini Divonis 9 Tahun

Sementara JPU Rodiana ketika dikonfirmasi masalah putusan lebih ringan daripada tuntutan mengaku masih pikir-pikir dan akan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hanya Inginkan Motor, Siswa SMA Ini  Otaki Pembunuhan Kawan Sendiri, Kini Divonis 9 Tahun
Eko Hepronis/Tribun Sumsel
Suasana sidang virtual putusan WA (16 tahun) dan RI alias Wan (17 tahun) terdakwa kasus pembunuhan 

AL menuturkan otak pelaku pembunuhan tersebut adalah WA.

AL mengaku selama ini memang sudah kenal namun tidak terlalu akrab hanya kenal dan berteman dengan W.

"Otaknya itu WA saya kenal dia (W) tapi tidak akrab, saya dihubungi oleh W otaknya dia (W)," kata AL pada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Sementara pihak keluarga Dedek saat dikonfirmasi mendengar pelaku utamanya adalah WA, merasa tidak percaya.

Sebab selama ini mereka mengenal WA sebagai sosok anak yang baik.

"Karena selama ini mereka kawan main itulah kita tidak percaya, karena rumahnya itu depanan tetangga sendiri lagi. Tapi tidak ada hubungan kerabat," ungkap Toto kerabat Dedek.

Ia pun berharap, WA cepat ditangkap.

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini dan kapan pun pihak keluarga akan selalu terus mencari dan berupaya mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku dimana pun berada.

"Para pelakunya sudah ketangkap, yang jelas pelaku utama tetap kita cari dimana pun keberadaannya," ujarnya.

Ia pun menegaskan, untuk kelanjutan kasus ini pihaknya secara hukum menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan meminta untuk mengusut kasus pembunuhan keji secara tuntas.

"Kami minta diusut, karena perbuatan sadis," ungkapnya.

Polisi saat ini telah mengamankan empat tersangka, AL (18 tahun) eksekutor utama, Ari Munandar (25) Warga Gangg Lahat Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.


Dua lagi RI (17 tahun) Warga Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu dan RA (18 tahun) Warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

AL (18 tahun) eksekutor pelaku pembunuh Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun) warga Jalan Hanura RT 10 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, tertunduk lesu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas