Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Ban di Bandung, Pelaku Bawa Kabur Rp 500 Juta
Pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya mengambil uang korban dan kabur dengan pelaku lainnya yang menyamar sebagai ojek online
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap dua pelaku pencuri uang Rp 500 juta dengan modus gembos ban di Jalan Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Salah seorang pelaku menyamar menjadi ojek online untuk melakukan aksinya.
Perisitiwa ini berawal saat korban baru mengambil uang sebanyak Rp 500 juta di salah satu bank yang berlokasi di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada 27 November 2020 lalu.
Saat itu, ternyata korban telah diincar oleh para pelaku.
Sebelum korban berkendara, pelaku yang mengamati di dalam bank melakukan komunikasi kepada pelaku di luar untuk menempatkan paku di ban kendaraan korban.
Baca juga: Korupsi Wali Kota Ajay Priatna, KPK Sita Dokumen dari 2 Pejabat Pemkot Cimahi
Korban yang tak menyadari hal itu kemudian keluar dari bank sambil menenteng uang ratusan juta.
Saat berkendara, tiba-tiba korban merasakan ban mobilnya kempis dan memarkirkan kendaraanya untuk keluar mengganti ban.
Saat itu, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya mengambil uang korban dan kabur dengan pelaku lainnya yang menyamar sebagai ojek online.
"Salah satunya (pelaku) menyamar jadi ojol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/12/2020).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku eksekutor, di mana salah satunya yang menyamar sebagai ojek online.
Baca juga: Siasat FA Tutupi Kejahatan Bunuh Wanita yang Dihamilinya di NTB, Kirim SMS Kelabui Keluarga Korban
Kedua pelaku ini diketahui berinisial Z dan H.
"Terhadap tersangka Z dan H dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," kata Ulung.
Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencurian Uang Rp 500 Juta di Bandung, Modus Gembos Ban dan Menyamar Jadi Ojek Online"