Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 27 Tahun Nekat Mencuri Ponsel di Musala, Malah Dijual ke Paman Korban, Berujung di Bui

Seorang pria berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel di sebuah musala di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria 27 Tahun Nekat Mencuri Ponsel di Musala, Malah Dijual ke Paman Korban, Berujung di Bui
net
Seorang pria berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel di sebuah musala di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel di sebuah musala di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Pencurian itu terbongkar setelah pelaku menjual ponsel curian itu ke paman korban.

Pelarian MD (27), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah selama sepekan berakhir di balik jeruji Mapolsek Tragah, Kamis (17/12/2020).

Ia dilaporkan ke Polsek Tragah atas kasus pencurian ponsel, Sabtu (12/12/2020).

Sehari sebelumnya, Jumat (11/12/2020), MD menyikat ponsel Vivo milik AM (18), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban saat itu tengah tertidur pulas di musala Dusun Daleman, Desa Morkoning, Kecamatan Tragah.

"Pelaku menjual ponsel itu ke paman korban. Kebetulan si paman punya konter HP," ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram kepada SURYA.CO.ID.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Ban di Bandung, Pelaku Bawa Kabur Rp 500 Juta

Baca juga: 500 Lebih Nelayan Sumut Jadi ABK Kapal Asing dan Malah Ikut Curi Ikan di Laut Indonesia

Berita Rekomendasi

Beberapa jam setelah kehilangan, korban mendatangi pamannya dan menceritakan tentang ponsel Vivo Y93 berwarna biru yang telah raib.

"Kepada paman, korban hanya berpesan agar dikabari jika mendapatkan ponsel dengan ciri yang disebutkan," jelas Musihram.

Upaya korban membuahkan hasil. Pelaku ternyata menjual ponsel hasil kejahatan itu ke paman korban, Sabtu (12/12/2020) pukul 12.00 WIB.

"Bahkan paman korban sempat mengambil foto si penjual melalui kamera ponselnya," paparnya.

Pelaku MD tidak bisa mengelak. Ia pasrah ketika Unitreskrim Polsek Tragah membekuk di rumahnya.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ia terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(Surya.co.id, Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Embat Ponsel di Musala, Pemuda Bangkalan Ini Tertangkap saat Menjualnya ke Paman Korban

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas