Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Nekat Mencuri HP, Malah Jual ke Paman Korban, Akhirnya Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel. Ponsel tersebut kemudian malah dijual ke paman korban.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Nekat Mencuri HP, Malah Jual ke Paman Korban, Akhirnya Ditangkap Polisi
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pria berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel. Ponsel tersebut kemudian malah dijual ke paman korban. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial MD (27) nekat mencuri ponsel.

Ponsel tersebut kemudian malah dijual ke paman korban.

Pelarian MD warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah Bangkalan selama sepekan berakhir di balik jeruji Mapolsek Tragah, Kamis (17/12/2020).

Ia dilaporkan ke Polsek Tragah atas kasus pencurian ponsel pada Sabtu (12/12/2020).

Sehari sebelumnya, Jumat (11/12/2020), MD menyikat ponsel Vivo milik AM (18), warga Desa Morkoning Kecamatan Tragah sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban saat itu tengah tertidur pulas di musala Dusun Daleman, Desa Morkoning, Kecamatan Tragah.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Modus Pecah Ban di Bandung, Pelaku Bawa Kabur Rp 500 Juta

Baca juga: Berkat Kecurigaan Tetangga, Perbuatan Bejat Kakek ke Bocah 11 Tahun Terungkap. 4 Kali Dicabuli

"Pelaku menjual ponsel itu ke paman korban. Kebetulan si paman punya konter HP," ungkap Kapolsek Tragah AKP Musihram kepada Surya (grup TribunJatim.com).

Berita Rekomendasi

Beberapa jam setelah kehilangan, korban mendatangi pamannya dan menceritakan tentang ponsel Vivo Y93 berwarna biru yang telah raib.

"Kepada paman, korban hanya berpesan agar dikabari jika mendapatkan ponsel dengan ciri yang disebutkan," jelas Musihram.

Upaya korban membuahkan hasil. Pelaku ternyata menjual ponsel hasil kejahatan itu ke paman korban, Sabtu (12/12/2020) pukul 12.00 WIB.

"Bahkan paman korban sempat mengambil foto si penjual melalui kamera ponselnya," paparnya.

Pelaku MD tidak bisa mengelak. Ia pasrah ketika Unitreskrim Polsek Tragah membekuk di rumahnya.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

(SURYA/Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jual Ponsel Hasil Curian ke Paman Korban, Pria di Bangkalan Pasrah Dibekuk Polisi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas