Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini Nekat Sembunyikan Sabu di Organ Intimnya, Dibungkus Tisu hingga Lakban

Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku pun mengamankan wanita tersebut dan teman prianya, HK.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Wanita Ini Nekat Sembunyikan Sabu di Organ Intimnya, Dibungkus Tisu hingga Lakban
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Seorang wanita berinisial SR (27) nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di kemaluannya.. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial SR (27) nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di kemaluannya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku pun mengamankan wanita tersebut dan teman prianya, HK.

Mereka menyelundupkan sabu seberat 200 gram dari Jakarta.

“Mohon maaf, barang buktinya itu disembunyikan dalam kemaluan tersangka cewek,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Tahanan Narkoba Diduga Tewas Dianiaya di Penjara: Luka-luka, di Leher Ada Sundutan Rokok

Menurut Zainul, barang bukti yang diamankan dari SR terbungkus dalam plastik dan dibungkus lagi dengan tisu.

Bungkusan itu lalu dibungkus lagi dengan kresek warna hitam dan dibalut dengan lakban.

Sementara itu, dari tangan HK petugas mengamankan sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran sedang dan dimasukkan dalam sebuah tas ungu.

Berita Rekomendasi

Sudah dilacak Penangkapan itu, menurut Zainul, dilakukan akhir November 2020 dan melibatkan anggota Lanud Pattimura, Kodam Pattimura, Bea Cukai dan petugas Kemenkum HAM Maluku.

Baca juga: Ibu Terdakwa Kasus Sabu 119 Kilogram Sudah Pingsan sebelum Anaknya Dituntut Hukuman Mati

BNN mengaku, kedua pelaku telah terdeteksi hendak menyelundupkan sabu dari Jakarta ke Ambon.

Setelah diintai, penangkapan lalu dilakukan di Bandara Pattimura. Kedua pelaku diduga sebagai kurir di jaringan narkotika antar-provinsi.

“Dari informasi masyarakat itu tim langsung bergerak,” kata Zainul, kepada wartawan di kantor BNN Provinsi Maluku.

Atas perbuatan para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selundupkan Sabu dari Jakarta, Wanita Ini Nekat Simpan di Alat Vital"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas