Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Seorang SPG Ngaku Dicabuli Sekuriti dan Hampir Dirudapaksa, Dituduh Konsumsi Narkoba

Seorang SPG counter jadi korban pencabulan sekuriti di sebuah mal Bandar Lampung. Korban dituduh mengonsumsi narkoba oleh pelaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Seorang SPG Ngaku Dicabuli Sekuriti dan Hampir Dirudapaksa, Dituduh Konsumsi Narkoba
pexels
ILUSTRASI korban pencabulan - Seorang SPG counter jadi korban pencabulan sekuriti di sebuah mal Bandar Lampung. Korban dituduh mengonsumsi narkoba oleh pelaku. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM- Seorang SPG counter jadi korban pencabulan sekuriti di sebuah mal Bandar Lampung.

Korban dituduh mengonsumsi narkoba oleh pelaku.

Korban pun hampir dirudapaksa oleh pelaku.

Alhasil korban R (21) warga Rajabasa mengadukan sekuriti T (30) ke Polresta Bandar Lampung dengan Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020.

Penasihat Hukum korban, Frisilia Sriis Devitasari mengatakan peristiwa ini terjadi pada 7 November 2020 sekitar pukul 14.20 WIB.

Baca juga: Ayah Cekoki Minuman Dicampur Perangsang ke Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa, Pelaku Ternyata Guru PNS

Baca juga: Kalah Taruhan, Suami Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak

"Klien kami laporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan harapan bisa ditangani," ungkap Frisilia Sriis Devitasari saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandar Lampung, Kamis (17/12/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Frisilia Sriis Devitasari mengatakan peristiwa pencabulan ini bermula saat korban R mendapat pesan singkat dari terlapor T.

"T mengirim pesan di WhatsApp agar bisa menemui di lantai lima, namun saat itu T sudah menunggu di lantai dua dan bersama-sama naik ke lantai lima," ucap Frisilia Sriis Devitasari.

Masih kata dia, sampai lantai lima T menuduh R telah menggunakan narkoba dan akan dicek urinenya.

"Tes urinenya di sebuah ruangan di lantai lima, korban R tidak mau dan langsung lari," sebut Frisilia Sriis Devitasari.

Frisilia Sriis Devitasari menuturkan saat korban lari, T berusaha menarik tangan R dan melakukan pencabulan.

"Dan korban hampir menjadi korban rudapaksa," tegas Frisilia Sriis Devitasari.

Sementara tim penasihat hukum lainnya, Yunika Hadiani mengatakan sejauh ini ada saksi yang belum diperiksa.

"Hasil visum juga belum keluar, biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” papar Yunika Hadiani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas