Demi Mengangsur Utang Istri ke Rentenir, Pria Ini Nekat Curi Kabel Tembaga, Kepergok di Aksi Ketiga
Seorang pria di Palembang nekat mencuri kabel tembaga di tempatnya bekerja untuk mengangsur utang istri ke rentenir.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat mencuri kabel tembaga di tempatnya bekerja.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku untuk melunasi utang istri ke rentenir.
Aksi pria mencuri kabel tembaga di tempat bekerja itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Saat hendak melakukan aksi untuk ketiga kalinya, pelaku terpergok oleh bosnya.
Pelaku adalah Yusman (48) warga Rusun 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kabel tembaga di tempatnya bekerja karena terdesak.
Baca juga: 11 Kali Ditangkap Polisi, Pria Ini Tak Kapok Mencuri, Dilakukan Sejak Remaja & Incar Rumah Mewah
Meski sudah bekerja selama dua tahun di toko bangunan tersebut, akan tetapi gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Istri aku sudah meninggal dan harus melunasi hutang isteri dengan rentenir. "
"Jadi, mau tidak mau aku mencuri kabel tembaga untuk dijual lagi," ujarnya ketika diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Senin (21/12/2020).
Sebelum beraksi, tersangka melihat kondisi tempatnya bekerja.
Saat mengetahui bos pergi, secara diam-diam ia mengambil sejumlah kabel tembaga di dalam toko bangunan tempatnya bekerja.
Tembaga hasil curian, kemudian dijualnya ke pengepul.
Untuk sekali mencuri, ia berhasil membawa sekitar 5 kilogram kabel tembaga.
Baca juga: Remaja Nekat Curi 3 Pasang Sepatu di Rumah Asrama Brimob, Terekam CCTV saat Lompat Pagar
Baca juga: Tertangkap Mencuri Buah Sawit, Pencuri Ini Malah Nekat Tusuk Warga yang Hendak Membawanya ke Polisi
"Untuk sekilo kabel tembaga, harganya Rp 60 ribu. Lumayan bisa bayar hutang ke rentenir."
"Sebetulnya, aku tidak mau mencuri, tetapi karena selalu ditagih rentenir, terpaksa mencuri," katanya.
Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin AKP Haris Munandar didampingi Kanit Reskrim Ipda Panji mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pencurian barang ditempat bekerja sebanyak dua kali.
"Korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta. Tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," katanya.
(TribunSumsel.com, M Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Demi Mengangsur Hutang Istrinya ke Rentenir, Pria Setengah Baya Nekat Curi Kabel Tembaga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.