Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah di Balik Dua Pasutri Tertarung dalam Pilkada di Ciamis, Ada yang Daftar Semenit Sebelum Tutup

Meski asli dari Desa Jagabaya, tapi Nana dan istrinya tinggal dan ber-KTP Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kisah di Balik Dua Pasutri Tertarung dalam Pilkada di Ciamis, Ada yang Daftar Semenit Sebelum Tutup
Istimewa
Pasutri yang jadi calon Kades Jagabaya, Panawangan, Nana Juhana SPd (61) dan istrinya Dian Rahmawati Spd (40). Nana berhasil unggul dalam Pilkades Serentak. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Dari 143 desa yang menggelar Pilkada Serentak di Ciamis, yang berlangsung Sabtu (19/12/2020), ada 2 desa yang calon kadesnya pasangan suami-istri.

Mereka bertarung berebut raihan suara untuk menjadi kades.

Pertarungan suami istri itu terjadi di Desa Padamulya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Desa Jagabaya, Kecamatan Panawangan.

Di Desa Padamulya berhadapan Enjang Haerudin dengan istrinya, Yuliani, sementara di Desa Jagabaya bertarung Nana Juhana SPd (61) dengan istrinya, Dian Rahmawati SPd (40).

Kedua istri tersebut mendaftar pada menit-menit akhir perpanjangan waktu pendaftaran calon kades.

“Istri saya mendaftar satu menit menjelang batas akhir pendaftaran perpanjangan kedua waktu pendaftaran.

Baca juga: Suami Lawan Istri di Pilkades, gara-gara H-5 Penutupan Tak Ada Calon yang Daftar

Berita Rekomendasi

Hari itu Rabu (16/2/2020) sore menjelang batas waktu pukul 15.00,” kata Nana Juhana kades terpilih Desa Jagabaya, kepada Tribun, Senin (21/12/2020).

Menurut Nana, pada jadwal utama pendaftaran calon kades tidak ada calon yang mendaftar.

“Padahal sebelumnya ramai ada tiga orang yang bakal nyalon termasuk kades sebelumnya. Tetapi ternyata tidak seorang pun yang mendaftar.

Sehingga panitia melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Saya mendaftar pada hari terakhir perpanjangan waktu pertama,” katanya.

Tapi saat itu, menurut Nana, baru hanya seorang yang mendaftar sehingga panitia pilkades memperpanjang waktu pendaftaran kedua, karena sesuai ketentuan, minimal dua calon yang mendaftar.

“Panitia dan berbagai pihak, minta saya agar ibu saja yang ikut nyalon.

Daripada pilkades gagal dilaksanakan karena calon hanya satu.

Baca juga: Mantan Kades dan Kelompok Tani Jadi Tersangka Mafia Tanah Sport Center di Deliserdang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas