Anak Buahnya Divonis 5 Tahun Karena Narkoba, Kapolres Simalungun Segera Ajukan Pemecatan
Seorang oknum anggota polisi divonis hukuman lima tahun ppenjara oleh Pengadilan Negeri Siantar, Sumatera Utara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR -- Seorang oknum anggota polisi divonis hukuman lima tahun ppenjara oleh Pengadilan Negeri Siantar, Sumatera Utara.
Mendengar kabar tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo murka.
Dia begitu marah lantaran ada anggotanya yang terlibat narkoba.
Satu di antara petugas yang terlibat narkoba itu adalah Aipda Indra Jaya Saragih.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Aipda Indra Jaya Saragih akhirnya divonis lima tahun penjara.
Baca juga: Polri Tindak 48.948 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang 2020
“Saya selaku Kapolres Simalungun akan bertindak sesuai kewenangan.
Nanti akan saya ajukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ke pimpinan,” kata Agus Waluyo, Senin (21/12/2020).
Dia mengatakan, Aipda Indra Jaya itu merupakan aib bagi Polres Simalungun.
Maka dari itu, Agus kembali mewanti-wanti semua anggotanya untuk tidak main-main dalam hal pemberantasan narkoba.
Jika di kemudian hari adalagi petugas yang terlibat narkoba, maka Agus akan bertindak tegas.
“Yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa. Kewenangan saya akan saya maksimalkan," kata Agus.
Baca juga: Cerita Ibu Berhubungan Intim Dengan Anak Kandung, Berawal Dari Penggerebekan Narkoba
Bagi orang seperti Aipda Indra Jaya Saragih, lanjut Agus, sudah sepatutnya tidak perlu dibela.
Sebab, Aipda Indra Jaya Saragih bukan hanya mencoreng citra Polres Simalungun, tapi juga institusi Polri.
Sebagai polisi, sudah sepatutnya Indra ditindak tegas.