Kebagian Uang Korupsi Dana Desa Rp 30 Juta, Oknum Sekdes di Lampung Diancam Hukuman 20 Tahun
Modus Suwardi dalam perkara itu membantu Kades Bace Subarnas dalam membuat laporan SPJ Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Perkara korupsi dana desa di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu menyeret nama sekretaris desa yakni SW (37) alias Suwardi.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu menahan Suwardi, Senin, 21 Desember 2020 sore.
Suwardi diduga terlibat dalam perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu TA 2019.
Perkara ini juga telah mengakibatkan Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas (58) dijebloskan ke penjara pada 20 November 2020.
Bace dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 389.545.224.
Kerugian itu dari nilai Dana Desa TA 2019 Pekon Kutawaringin sebesar Rp 893.618.000.
"Penahanan SW setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca juga: Dominasi Pasar Perdana dan Sekunder, BRI Borong Tiga Penghargaan Sebagai Dealer Utama Dari Kemenkeu
Antara Suwardi dan Bace Subarnas diusut dalam perkara terpisah.
Kini, perkara tersangka Bace Subarnas sudah masuk dalam masa persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Sahril mengungkapkan, modus Suwardi dalam perkara itu membantu Kades Bace Subarnas dalam membuat laporan SPJ Dana Desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta.
“Dalam laporan SPJ tersangka, SW membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang,” ungkap AKP Sahril Paison.
Ditambahkan Sahril, tujuan tersangka Suwardi membuat laporan fiktif agar Kades Bace Subarnas selaku Kuasa Pemegang Anggaran mendapat keuntungan.
Atas perbuatan melawan hukum itu, Kades Bace Subarnas mendapatkan keuntungan hingga Rp 389,5 juta.
Baca juga: Keseriusan KPK-Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pakan Ternak di Kementan Dipertanyakan
Dari keuntungan itu tersangka Suwardi mendapat bagian sebesar Rp 30 juta.
Kini Suwardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Suwardi terancam Pasal 2 atau Pasal 3 subsider Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 atau Pasal 56 Ke-1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih," tegas AKP Sahril Paison.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes di Pringsewu Ditahan Polisi, Dapat Bagian Rp 30 Juta