Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Kusir Delman di Majalaya Bandung, Berawal dari Pesta Minuman Keras

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian mengungkap kasus pria tewas di atas delman, di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pembunuhan Kusir Delman di Majalaya Bandung, Berawal dari Pesta Minuman Keras
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tak butuh waktu lama bagi kepolisian mengungkap kasus pria tewas di atas delman, di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Awalnya warga digegerkan dengan temuan mayat pria di atas delman, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat ditemukan kondisi mayat dalam posisi tergeletak di antara jok delman.

Selain itu, pada tubuh korban terlihat ada luka di leher.

Tak sampai di sana, darah pun tampak berceceran pada delman dan di tanah.

Baca juga: Duel Maut Kusir Delman setelah Pesta Miras, Semburkan Tuak hingga Akhirnya Tewas Dibunuh Teman

Posisi tubuhnya, kepala berada di bagian belakang delman, kaki menjuntai ke tempat duduk penumpang.

Sementara kuda penarik delman tersebut masih tegak berdiri.

Berita Rekomendasi

Belakangan korban diketahui bernama Samsudin (21).

Ia sehari-hari berprofesi sebagai kusir delman.

Baca juga: Pria di Bandung Ini Bunuh Kusir Delman, Korban dan Pelaku Sebelumnya Pesta Miras Sebelumnya

Dari lokasi kejadian, kepolisian mengamankan sebilah golok yang diduga menjadi alat untuk membunuh korban.

Kapolsek Majalaya, Kompol Laurensius, mengatakan setelah menerima laporan polsi langsung bergerak dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

ARP (21) pelaku pembunuhan kusir delman di Majalaya,
ARP (21) pelaku pembunuhan kusir delman di Majalaya, Bandung.

"Korban bagian leher luka dan jari tangannya," kata Laurensius dilansir dari Tribunjabar.co.id, Minggu (20/12/2020).

Menurut Laurenasius, diduga pria tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Diduga korban pembunuhan, diamankan barang bukti jenis golok," ujarnya.

Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam semenjak penemuan mayat, kepolisian berhasil meringkus pelakunya.

Baca juga: Pria Tewas Terkapar di Atas Delman dengan Luka di Leher, Kuda Penarik Masih Berdiri

Pelaku diketahui berinisial Aldi Restu Fauzi (21) warga Majalaya yang merupakan teman korban.

Pelaku ditangkap di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (20/12/2020) malam.

Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Kronologi pembunuhan

Setelah pelaku tertangkap akhrinya terungkap kronologi dan motif di balik kasus pembunuhan tersebut.

Peristiwa bermula saat korban bersama pelaku dan dua teman lainnya melakukan pesta minuman keras di atas delman korban, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Mereka pun menenggak minuman keras jenis tuak secara bergiliran.

"Dari situ diketahui ada empat orang berkumpul di delman ini, kemudian minum-minum dilakukan secara bergilir," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).

Kemudian, saat giliran pelaku minum, dia minumnya agak lambat, sehingga ditegur korban.

Tak terima ditegur, korban pun menyemburkan tuak ke arah pelaku sambil diiringi ucapan "Tah hakan ku sia (tuh makan sama kamu),".

Atas peristiwa tersebut, pelaku pun tersinggung.

Terlebih pelaku dan korban sama-sama berada dalam pengaruh minuman keras.

"Karena dipengaruhi minuman keras dan merasa tersinggung, akhirnya (pelaku) mencabut golok dan dari arah belakang. Lalu menggorok, sehingga kita sama-sama lihat di bagian depan (luka korban) cukup mengerikan," kata Hendra.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Atas Delman di Majalaya Bandung, Sebilah Golok Jadi Bukti

Kepada polisi, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal.

"Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban," ujar Kapolres dilansir dari Kompas.com.

Seorang pria ditemukan tewas terkapar di atas delman di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (20/12/2020).
Seorang pria ditemukan tewas terkapar di atas delman di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu (20/12/2020). (TribunJabar.id/Istimewa)

Korban yang terkapar pun akhirnya tewas.

Pelaku kemudian meminta dua rekan korban yang melihat tindakan pelaku untuk mengantarkan jasad ke rumahnya dengan nada ancaman.

Sedangkan golok yang digunakan untuk membunuh korban dibuangnya di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

Golok tersebut padahal awalnya akan diperjualbelikan antara pelaku dengan korban.

Setelah membuang golok, pelaku pun melarikan diri hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunjabar.co.id/ kompas.com/ Agie Permadi/ Lutfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas